KOTAMOBAGU - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotamobagu kembali diterpa skandal. Selain mengalami over kapasitas parah—menampung 450 narapidana dari daya tampung normal 149 orang—muncul dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan oknum pegawai melalui "bisnis telepon" berbayar untuk narapidana.
Praktik ilegal yang disebut-sebut sudah berlangsung lama ini diduga menghasilkan pendapatan fantastis. Sebuah sumber narapidana kepada media mengungkapkan Rutan menyediakan hingga 10 unit handphone layaknya warung telekomunikasi (wartel) yang bisa digunakan kapan saja oleh narapidana.
Tarif yang dikenakan sangat mahal: Rp 10.000,00 untuk durasi 5 menit. Dengan tarif ini, jika 10 handphone digunakan secara bergantian, diperkirakan pendapatan harian mencapai Rp 2.000.000,00 dan total bulanan menembus angka Rp 60.000.000,00. Tingginya permintaan terlihat dari antrean narapidana yang ingin berkomunikasi dengan keluarga, bahkan sampai berjam-jam.
Baca Juga: Kritik Tajam Taufik Tumbelaka ke Polda Sulut : Penanganan Kasus Korupsi Kominfo Sulut Jalan Ditempat
Kepala Rutan Aris Yuliyanta A.Md.IP.S.H.M.H. melalui Humas Rutan, Ilham Lahiya, pada Minggu (5/10/2025) membenarkan adanya wartel dan tarif tersebut, namun membantah Pungli. Ilham berdalih biaya yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk belanja pulsa data, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban.
Namun, klarifikasi ini justru dipertanyakan keras oleh Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII). Ketua AWII, Achmad Sujana, menegaskan bahwa Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 mewajibkan pemerintah memfasilitasi komunikasi, bukan menjadikannya lahan bisnis berbayar. Sujana juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 yang melarang narapidana menggunakan handphone.
Baca Juga: Catatan Kritis di Upacara HUT ke-61 Sulut : Para Kepala Daerah Terkesan Dikesampingkan
Sujana menduga keras Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR) Kotamobagu, Djhony Tumangken, mengetahui praktik ini. Skandal "bisnis telepon" ini menambah deretan citra buruk Rutan Kotamobagu, yang sebelumnya dihebohkan dengan kasus tiga narapidana bebas keluar rutan—masalah yang masih dalam proses tindak lanjut oleh Kepala Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Tonny Nainggolan.
Achmad Sujana mendesak Tonny Nainggolan dan Kepala Rutan Aris Yuliyanta agar segera mengungkap dan mencopot oknum pegawai nakal yang merusak citra Pemasyarakatan. Ia juga meminta Tim Audit dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera melakukan audit keuangan dan operasional Rutan Kotamobagu demi memastikan pengelolaan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memastikan tidak adanya praktik pungli.
(SL)
Artikel Terkait
"Wakil Bupati Anisya Dukung Penuh Program Gizi Nasional: Komitmen Talaud untuk Anak-anak di Daerah 3T."
"Jadikan Diri Teladan, DWP Kepulauan Talaud Ajak Anggota Bijak Bermedsos dan Asah Kekompakan"
Manado Siap Sukseskan Makan Bergizi Gratis, Wawali Hadiri Rapat Data 3T
Tim Alpha Resmob Polresta Manado Tangkap Tiga Pria Penimbun Solar Subsidi
Bukan Cuma Sehat, Wakapolresta Manado Tegaskan Olahraga Pagi Perkuat Soliditas
"Talaud Bergerak Cepat! Bupati Welly Titah Koordinasi dengan Ditjen Keuangan Daerah untuk APBD Berbasis Kinerja"
"Demi Kedaulatan Batas Negara: TNI Talaud dan Satpol PP Turun Lapangan, Intensifkan Siskamling Jelang HUT TNI"
HUT ke-80 TNI di Talaud: Panglima Ingatkan Prajurit Jaga Soliditas dan Bijak Bermedsos, TNI Siap Kawal Indonesia Maju.
Rayakan Kebersamaan: Kue Ulang Tahun dari Polres-Kejaksaan Hangatkan Peringatan HUT ke-80 TNI
'Demi HUT ke-80 TNI: Talaud Gelar Siskamling Maraton, Jamin Keamanan Sampai Hari-H"