Rutan Kotamobagu Geger! Diduga Ada "Bisnis Telepon" Ilegal, Raup Rp60 Juta/Bulan

photo author
REDAKSI, Sulut Zone
- Senin, 6 Oktober 2025 | 01:43 WIB
Foto Tampak Depan Rutan Kotamobagu (Silvia/Sulutzone.com)
Foto Tampak Depan Rutan Kotamobagu (Silvia/Sulutzone.com)


KOTAMOBAGU - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotamobagu kembali diterpa skandal. Selain mengalami over kapasitas parah—menampung 450 narapidana dari daya tampung normal 149 orang—muncul dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan oknum pegawai melalui "bisnis telepon" berbayar untuk narapidana.

Praktik ilegal yang disebut-sebut sudah berlangsung lama ini diduga menghasilkan pendapatan fantastis. Sebuah sumber narapidana kepada media mengungkapkan Rutan menyediakan hingga 10 unit handphone layaknya warung telekomunikasi (wartel) yang bisa digunakan kapan saja oleh narapidana.

Tarif yang dikenakan sangat mahal: Rp 10.000,00 untuk durasi 5 menit. Dengan tarif ini, jika 10 handphone digunakan secara bergantian, diperkirakan pendapatan harian mencapai Rp 2.000.000,00 dan total bulanan menembus angka Rp 60.000.000,00. Tingginya permintaan terlihat dari antrean narapidana yang ingin berkomunikasi dengan keluarga, bahkan sampai berjam-jam.

Baca Juga: Kritik Tajam Taufik Tumbelaka ke Polda Sulut : Penanganan Kasus Korupsi Kominfo Sulut Jalan Ditempat

Kepala Rutan Aris Yuliyanta A.Md.IP.S.H.M.H. melalui Humas Rutan, Ilham Lahiya, pada Minggu (5/10/2025) membenarkan adanya wartel dan tarif tersebut, namun membantah Pungli. Ilham berdalih biaya yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk belanja pulsa data, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban.

Namun, klarifikasi ini justru dipertanyakan keras oleh Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII). Ketua AWII, Achmad Sujana, menegaskan bahwa Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 mewajibkan pemerintah memfasilitasi komunikasi, bukan menjadikannya lahan bisnis berbayar. Sujana juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 yang melarang narapidana menggunakan handphone.

Baca Juga: Catatan Kritis di Upacara HUT ke-61 Sulut : Para Kepala Daerah Terkesan Dikesampingkan

Sujana menduga keras Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR) Kotamobagu, Djhony Tumangken, mengetahui praktik ini. Skandal "bisnis telepon" ini menambah deretan citra buruk Rutan Kotamobagu, yang sebelumnya dihebohkan dengan kasus tiga narapidana bebas keluar rutan—masalah yang masih dalam proses tindak lanjut oleh Kepala Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Tonny Nainggolan.

Achmad Sujana mendesak Tonny Nainggolan dan Kepala Rutan Aris Yuliyanta agar segera mengungkap dan mencopot oknum pegawai nakal yang merusak citra Pemasyarakatan. Ia juga meminta Tim Audit dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera melakukan audit keuangan dan operasional Rutan Kotamobagu demi memastikan pengelolaan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memastikan tidak adanya praktik pungli.

(SL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X