Sidang Tipiring Terbuka di Manado: Pelanggar Perda dan Pelaku Pembuang Sampah Viral Dihukum Tegas

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Sidang Tipiring yang digelar di TKB (Ist)
Sidang Tipiring yang digelar di TKB (Ist)

SULUTZONE.COM – Penegakan aturan daerah di Kota Manado kembali diperlihatkan secara tegas. Puluhan warga yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) diganjar hukuman dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar secara terbuka di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Jumat (29/8/2025).

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ronald Masang dari Pengadilan Negeri (PN) Manado ini menghadirkan beragam kasus pelanggaran, mulai dari pedagang yang nekat berjualan di lokasi terlarang hingga aksi pembuangan sampah sembarangan yang sempat viral di media sosial.

Kasus yang paling menyita perhatian adalah perkara empat terdakwa pembuang sampah di Kelurahan Singkil. 

Baca Juga: Resmi Jadi Keluarga Besar, Mahasiswa Baru Universitas Trinita Manado Ditekankan Pentingnya Integritas

Aksi mereka yang terekam kamera CCTV dan sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial ini akhirnya dibawa ke meja hijau. 

Fakta persidangan mengungkap bahwa tiga dari empat terdakwa adalah pekerja toko yang disuruh oleh pemilik toko berinisial M. 

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis tegas: satu bulan kurungan badan dan denda Rp10 juta.

Baca Juga: Propam Polres Talaud Gelar Gaktibplin di Polsek Jajaran

Selain kasus sampah, beberapa pelanggaran lain juga tak luput dari jerat hukum. 

Warga yang kedapatan berjualan di lokasi terlarang dijatuhi hukuman tiga hari kurungan atau denda Rp500 ribu. 

Sementara itu, pelaku usaha nakal yang menjual minuman keras tanpa izin resmi dikenai sanksi tujuh hari kurungan atau denda Rp1 juta.

Baca Juga: Pemkab Talaud Tetapkan Target SPM 2025, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

Kasat Pol-PP Kota Manado, Michael Tandirerung, menegaskan bahwa sidang ini bukanlah formalitas semata, melainkan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota dalam menciptakan ketertiban.

"Ini jadi peringatan keras. Siapa pun yang coba-coba melanggar Perda, entah buang sampah sembarangan, berjualan di lokasi terlarang, atau jual miras tanpa izin, pasti akan diproses dan dihukum," tegasnya.

Melalui sidang terbuka ini, Pemerintah Kota Manado berharap masyarakat semakin sadar untuk taat pada aturan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X