Tindak Lanjut Kasus Pembuangan Sampah di Manado, Pemerintah Kota Segera Ambil Langkah Sesuai Aturan

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:56 WIB
Pemerintah Kota Manado saat mendatangi Toko (Ist)
Pemerintah Kota Manado saat mendatangi Toko (Ist)

SULUTZONE.COM – Peristiwa pembuangan sampah dalam jumlah besar di pertigaan Singkil, tepat di depan Hotel Metropolitan INN, Kota Manado, menjadi perhatian publik. 

Setelah rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut beredar luas, identitas tiga orang yang diduga terlibat berhasil diketahui.

Dalam rekaman video yang viral, terlihat jelas sebuah kendaraan pick-up L300 dengan nomor polisi DB 8406 digunakan untuk menurunkan tumpukan sampah pada malam hari, tepatnya pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca Juga: Polsek Rainis dan Poktan Elsadai Penanaman Jagung Dalam rangka memdukung Swasembada Pangan

Merespons hal ini, Wali Kota Manado, Andrei Angouw, segera memerintahkan jajarannya untuk menelusuri para pihak yang terlibat. 

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kebersihan dan melaporkan kejadian serupa melalui Call Center 112.

Setelah dilakukan penelusuran, mobil pick-up tersebut diketahui milik seorang pengusaha toko bernama Murni yang berlokasi di Kelurahan Calaca, Kecamatan Tuminting. 

Baca Juga: Talaud Bergerak! Pemkab dan Pelaku Usaha Bersinergi Kembangkan Potensi Wisata Pantai Indah Melonguane

Murni menyampaikan bahwa ia telah meminta karyawannya untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo, namun rupanya para pekerja tersebut justru membuangnya di pinggir jalan.

Menyikapi masalah ini, Kepala Satpol PP Kota Manado, Michael Tandirerung, menegaskan bahwa pemerintah kota akan mengambil langkah tegas. 

"Tentunya kami akan menindaklanjuti para pelanggar sesuai aturan yang ada, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 50," kata Michael.

Baca Juga: Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran, Pemkab Kepulauan Talaud Evaluasi Renstra 2020-2025

Beliau menambahkan bahwa selain proses hukum, para pihak yang terlibat juga akan diberikan pemahaman dan pembinaan terkait tata cara membuang sampah yang benar. "Warga yang terbukti melanggar akan diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," jelas Michael.

Berdasarkan Perda tersebut, pelanggar kebersihan dapat dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal 6 bulan. 

Michael juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk membuang sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan tidak di tempat yang tidak semestinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: David Lombogia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X