SULUTZONE.COM – Peristiwa pembuangan sampah dalam jumlah besar di pertigaan Singkil, tepat di depan Hotel Metropolitan INN, Kota Manado, menjadi perhatian publik.
Setelah rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut beredar luas, identitas tiga orang yang diduga terlibat berhasil diketahui.
Dalam rekaman video yang viral, terlihat jelas sebuah kendaraan pick-up L300 dengan nomor polisi DB 8406 digunakan untuk menurunkan tumpukan sampah pada malam hari, tepatnya pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Baca Juga: Polsek Rainis dan Poktan Elsadai Penanaman Jagung Dalam rangka memdukung Swasembada Pangan
Merespons hal ini, Wali Kota Manado, Andrei Angouw, segera memerintahkan jajarannya untuk menelusuri para pihak yang terlibat.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kebersihan dan melaporkan kejadian serupa melalui Call Center 112.
Setelah dilakukan penelusuran, mobil pick-up tersebut diketahui milik seorang pengusaha toko bernama Murni yang berlokasi di Kelurahan Calaca, Kecamatan Tuminting.
Murni menyampaikan bahwa ia telah meminta karyawannya untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo, namun rupanya para pekerja tersebut justru membuangnya di pinggir jalan.
Menyikapi masalah ini, Kepala Satpol PP Kota Manado, Michael Tandirerung, menegaskan bahwa pemerintah kota akan mengambil langkah tegas.
"Tentunya kami akan menindaklanjuti para pelanggar sesuai aturan yang ada, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 50," kata Michael.
Baca Juga: Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran, Pemkab Kepulauan Talaud Evaluasi Renstra 2020-2025
Beliau menambahkan bahwa selain proses hukum, para pihak yang terlibat juga akan diberikan pemahaman dan pembinaan terkait tata cara membuang sampah yang benar. "Warga yang terbukti melanggar akan diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," jelas Michael.
Berdasarkan Perda tersebut, pelanggar kebersihan dapat dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal 6 bulan.
Michael juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk membuang sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan tidak di tempat yang tidak semestinya.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lagi, Wakil Ketua DPR Luruskan Isu Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan untuk Anggota Dewan
Hempas Kulit Mati dengan Eksfoliasi, Ini Tips dan Rekomendasi Exfoliating Toner untuk Kulit Kering
Kerugian Ekonomi Akibat Wabah PMK Tembus Rp9 Triliun, Pemerintah Kini Perketat Vaksinasi Ternak di 2025
Gelar Demo di Bundaran Gladak, Peternak Ayam Solo Desak Mentan Amran Mundur Jika Gagal Atasi Krisis Jagung
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Tambah Anggaran Rp14,4 Triliun untuk PIP hingga Upah Guru Honorer
Gerakan Pangan Murah Sinergitas POLRI-TNI,Perum Bulog Dan Pemda Talaud di Empat Kecamatan
Perkuat Peran Umat, Sekda Talaud, Yohanis B. K. Kamagi Hadiri Sidang Sinode GERMITA di Salibabu
Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran, Pemkab Kepulauan Talaud Evaluasi Renstra 2020-2025
Talaud Bergerak! Pemkab dan Pelaku Usaha Bersinergi Kembangkan Potensi Wisata Pantai Indah Melonguane
Polsek Rainis dan Poktan Elsadai Penanaman Jagung Dalam rangka memdukung Swasembada Pangan