Tolak Diberi Bantuan Rp300.000, NR Tuding Ada Permainan di SPBU Sario

photo author
REDAKSI, Sulut Zone
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 18:20 WIB
Oknum NR tertangkap CCTV (Istimewa)
Oknum NR tertangkap CCTV (Istimewa)

Manado, Sulutzone.com – Sebuah insiden di SPBU 74.951.08 Sario terungkap, melibatkan seorang wartawan berinisial NR yang diduga meminta sejumlah uang.

Permintaan tersebut disebut-sebut sebagai imbalan agar tidak menaikkan berita miring tentang operasional SPBU.

Menurut keterangan dari pihak SPBU, NR meminta "jatah preman" kepada salah satu operator.

Merasa telah menjalankan tugas sesuai prosedur, pihak SPBU menolak permintaan tersebut namun menawarkan "bantuan" sejumlah Rp300.000.

Alih-alih menerima bantuan tersebut, NR justru mengembalikannya. Aksi pengembalian uang ini terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di area SPBU.

Pihak operator yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui alasan di balik pengembalian uang tersebut.

Kejadian itu baru mereka pahami setelah munculnya pemberitaan negatif tentang SPBU mereka. Berita tersebut, yang diduga ditulis oleh NR, menuding SPBU Sario melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dalam laporannya, NR mengklaim menemukan dua kendaraan perusahaan yang mengisi solar bersubsidi: sebuah Bus Perusahaan dari PT. Borlindo berplat kuning dan sebuah Truk Towing. Menurut NR, seharusnya kendaraan perusahaan menggunakan solar nonsubsidi.

Siapa Sebenarnya yang Berhak Menerima Solar Subsidi?

Dilansir dari laman mypertamina.id, sesuai lampiran Perpres No. 191 Tahun 2014, hanya konsumen tertentu yang berhak mendapatkan solar subsidi.

Transportasi Darat

* Kendaraan pribadi
* Kendaraan umum plat kuning
* Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
* Mobil layanan umum seperti Ambulans, Mobil Jenazah, Truk Sampah, dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
* Transportasi air dengan motor tempel, ASDP,

Transportasi Laut Berbendera Indonesia, serta Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis.

Usaha Perikanan
* Nelayan dengan kapal \leq 30 GT dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
* Pembudidaya ikan skala kecil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X