Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.***
Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.***
Sumber: Promedia
Artikel Terkait
Rekrutmen Anggota Polri Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis, Polda Sulut Usut Oknum Catut Nama Pejabat
Open Tournament Kapolres Cup 2025, Babak Penyisihan Grup berlangsung ramai
Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, IFG Katakan Ini
Tingkatkan Literasi, IFG Gelar Program Hibah Buku Bersama Perpurnas RI
Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya
Rayakan HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Gemeh Talaud Ajak Warga "Mancing Mania", Jalin Keakraban Tanpa Batas!
Prabowo Sebut Banyak Lembaga Dunia Ramal Indonesia Masuk 5 Besar Negara Ekonomi Kuat
Tegaskan Indonesia Tidak akan Merapat ke Aliansi Militer, Prabowo Katakan Ini
Disdukcapil Manado Gelar Forum Publik, Dorong Transparansi Pelayanan Administrasi Kependudukan
Awal Mula Terbongkar Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek