Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE.
Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang dapat merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. (*)
Artikel Terkait
Recky Langi, Calon Kuat Ketua Kadin Sulut, Kantongi Restu Pusat
Kisah Sedih Keluarga Dokter Pratik Joshi Yang Jadi Korban Kecelakaan Air India
Fadli Zon: Pemerkosaan Massal 1998 Hanya Rumor, Tak Ada Bukti Sejarahnya
Kalau Kamu Masih Punya Ayah, Peluk Dia Sekarang! : Film Selepas Tahlil Bikin Takut Dihantui Penyesalan
Seskab Teddy Ungkap Isi Telepon Prabowo Subianto dan Trump, Ini Katanya
Ada Lagi Pesawat Air India yang Putar Balik ke Thailand, Setelah Diancam
Rekrutmen Anggota Polri Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis, Polda Sulut Usut Oknum Catut Nama Pejabat
Open Tournament Kapolres Cup 2025, Babak Penyisihan Grup berlangsung ramai
Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, IFG Katakan Ini
Tingkatkan Literasi, IFG Gelar Program Hibah Buku Bersama Perpurnas RI