SULUTZONE.COM - Pulau Gag, surga tersembunyi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini menjadi sorotan tajam. Bukan karena keindahannya yang memesona, melainkan karena kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pertambangan nikel.
Bukti nyata terlihat jelas melalui citra satelit Google Earth yang menunjukkan perubahan drastis bentang alam pulau tersebut dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Hingga tahun 2016, Pulau Gag masih menampilkan keindahannya dengan tutupan hutan tropis lebat yang relatif stabil sejak tahun 1984.
Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya sejak tahun 2017, munculnya area terbuka berwarna cokelat mulai terlihat, kontras dengan hijaunya vegetasi khas Papua.
Area ini diduga sebagai titik awal eksplorasi dan pertambangan nikel terbuka.
Perubahan semakin kentara pada tahun 2018. Area cokelat yang semakin besar mulai terbentuk di beberapa titik.
Citra satelit tahun 2019 dan 2020 pun memperlihatkan perluasan area tambang secara bertahap, mengindikasikan peningkatan intensitas operasional pertambangan.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan. Citra satelit terbaru tahun 2025 menunjukkan perluasan signifikan area terbuka, menguatkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan nikel masih berlangsung secara masif.
Kunjungi www.sulutzone.com untuk informasi lebih lanjut!
Artikel Terkait
Rayon Samapta Polresta Manado Amankan Pencuri Bersajam, Sita 10 Handphone dan Uang Tunai
EL, SW dan RPB Diduga Dalang Tambang Emas Ilegal di Bolsel, Warga Desak Kapolda Sulut Bertindak
Cegah Pelanggaran Diperbatasan, Kapolsek Nanusa Kepulauan Talaud Ipda. Barahama, Lakukan Pengamanan Kedatangan Kapal Penumpang
Modus Licik! Polsek Pelabuhan Manado Gagalkan Penyelundupan Miras dalam Kemasan Air Mineral
Pejabat Lingkungan Manado Ditangkap! Tantang Kapolsek di Pesta Pernikahan
Viral! Aksi Begal Payudara Terbongkar, Pelaku Ditangkap!
Tragedi di Kali Cakung: Pria Tewas Tenggelam Setelah Perahu Getek Terbalik
Polsek Sario Amankan Distribusi BBM, Cegah Kemacetan di SPBU
Raja Ampat Dijajah: Tambang Nikel dan Kehancuran Pariwisata
Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Celah Hukum di Era Jokowi?