Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Celah Hukum di Era Jokowi?

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Minggu, 8 Juni 2025 | 10:02 WIB
Foto Presiden RI ke 7 saat ke Raja Ampat dan Foto Tambang Nikel yang ada di Raja Ampat (Ist)
Foto Presiden RI ke 7 saat ke Raja Ampat dan Foto Tambang Nikel yang ada di Raja Ampat (Ist)

SULUTZONE.COM - Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat,  bukan sekadar peristiwa bisnis biasa.  

Keputusan ini  mengungkap potensi celah hukum dalam proses penerbitan izin tambang di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.  

Izin yang diberikan pada tahun 2017, saat Ignasius Jonan menjabat Menteri ESDM, kini menjadi sorotan tajam.

Baca Juga: Raja Ampat Dijajah: Tambang Nikel dan Kehancuran Pariwisata

Meskipun pemerintah berdalih pencabutan IUP dilakukan untuk investigasi lapangan dan verifikasi aktivitas pertambangan,  pertanyaan mendasar tetap muncul, bagaimana izin seluas 13.136 hektare bisa diberikan di kawasan  ekosistem laut yang sangat sensitif seperti Raja Ampat?  Proses  pengkajian dampak lingkungan (AMDAL) dan kajian kelayakan lainnya  sebelum penerbitan IUP  menjadi sorotan utama.  

Apakah prosedur tersebut telah dijalankan secara ketat dan transparan?

Greenpeace Indonesia telah lama menyuarakan keprihatinan atas dampak lingkungan dari hilirisasi industri nikel di Raja Ampat.  

Baca Juga: Tragedi di Kali Cakung: Pria Tewas Tenggelam Setelah Perahu Getek Terbalik

Namun,  pencabutan IUP PT GAG Nikel  menunjukkan bahwa  masalahnya bukan hanya dampak lingkungan semata, melainkan juga  potensi kesalahan prosedur dan lemahnya pengawasan dalam proses perizinan.

Keputusan Menteri ESDM, Bahlil, untuk menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel  merupakan langkah yang patut diapresiasi.  

Namun, langkah ini  juga  mengungkap  kebutuhan mendesak untuk  mengevaluasi secara menyeluruh  sistem perizinan tambang di Indonesia, khususnya di kawasan yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi tinggi seperti Raja Ampat.

Baca Juga: Viral! Aksi Begal Payudara Terbongkar, Pelaku Ditangkap!

Pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan menjadi semakin relevan.  

Siapa yang bertanggung jawab atas potensi kesalahan dalam proses penerbitan IUP PT GAG Nikel?  Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut yang perlu dimintai pertanggungjawaban?  Investigasi yang menyeluruh dan transparan sangat dibutuhkan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Struktur kepemilikan PT GAG Nikel, dengan mayoritas saham dimiliki oleh perusahaan asing (Asia Pacific Nickel Pty. Ltd), juga  menimbulkan pertanyaan mengenai  kepentingan ekonomi dan politik  di balik penerbitan IUP tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X