Satlantas Polresta Manado Tindaki Siswa di Bawah Umur yang Mengendarai Kendaraan ke Sekolah

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Kamis, 13 Maret 2025 | 22:20 WIB
Penindakan Siswa dibawah umur yang kedapatan mengendarai kendaraan ke sekolah (Ist)
Penindakan Siswa dibawah umur yang kedapatan mengendarai kendaraan ke sekolah (Ist)

Manado, sulutzone.com -- Dalam upaya menegakkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado menggelar kegiatan penindakan terhadap siswa yang belum cukup umur namun mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Kegiatan ini berlangsung di SMA Negeri 9 Manado pada Rabu pagi pukul 06.30 WITA hingga selesai., Kamis (13/3/2025).

Dalam operasi ini, hadir Kaurbinops, Kasubnit 1 dan 2 Kamsel, serta enam personel Satlantas Polresta Manado. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya dua siswa yang mengendarai sepeda motor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kedua kendaraan tersebut langsung dikenakan tindakan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini dan memberikan apresiasi kepada Satlantas Polresta Manado atas upaya mereka dalam menjaga keselamatan para siswa. Menurut pihak sekolah, langkah ini sangat penting untuk menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak dini kepada para pelajar, yang merupakan generasi penerus bangsa.

Baca Juga: Personel Sat Lantas Manado Berikan Himbauan Larangan Parkir Liar dan Lakukan Survey Kebutuhan Rambu – Rambu Lalu Lintas

Satlantas Polresta Manado mengimbau kepada seluruh orang tua dan pihak sekolah agar lebih memperhatikan serta mengedukasi anak-anak mereka tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Humas Polresta Manado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X