Namun polisi akhirnya dapat menangkap tersangka dan mengembalikan sepeda motor curiannya.
Dio menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 362 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pilgub Sulut: Ternyata, Billy Lombok Pasangan Elly Lasut Maju Independen
Kapolresbes Semarang menegaskan, kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci motor di dashboard memudahkan tersangka mencuri kendaraannya.
Artikel Terkait
Pilkada 2024 : HBL "Campakan" Nasdem di Pemilu, Kini E2L "Bujuk Rayu" Lagi