Sat Reskrim Polresta Semarang Ciduk Tersangka DPO Pencurian Motor Menggunakan Daster

photo author
Dreiter Rooy, Sulut Zone
- Senin, 13 Mei 2024 | 19:21 WIB
Tersangka Pencurian Motor berdiri Didepan (Humas Polresta Semarang)
Tersangka Pencurian Motor berdiri Didepan (Humas Polresta Semarang)

Namun polisi akhirnya dapat menangkap tersangka dan mengembalikan sepeda motor curiannya.

Dio menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 362 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga: Pilgub Sulut: Ternyata, Billy Lombok Pasangan Elly Lasut Maju Independen

Kapolresbes Semarang menegaskan, kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci motor di dashboard memudahkan tersangka mencuri kendaraannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: istimewa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X