SulutZone.com, Jayapura Kota,- Lakukan giat rutin penertiban penjualan miras yang tak berizin, Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota sasari Tempat Hiburan Malam (THM).
Sekitaran Entrop dan berhasil amankan puluhan botol minuman beralkohol yang tidak memiliki izin distributor pemasok untuk di Kota Jayapura, Sabtu (4/5) malam.
Senin siang (6/5) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H membenarkan peristiwa tersebut.
Baca Juga: Menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo, Menteri ATR/BPN AHY Langsung Turun ke Sulawesi Utara
AKP Irene mengatakan, malam minggu kemarin pihaknya kembali melakukan giat rutin penertiban miras di Kota Jayapura dengan menyasari THM yang ada di seputaran Entrop dengan menggandeng Propam Polresta Jayapura Kota.
Giat yang dipimpinnya malam itu mendatangi beberapa THM dan lakukan pemeriksaan urine terhadap para pengunjung maupun pegawai di setiap lokasi sidak.
"Jadi giat yang dilaksanakan merupakan giat rutin sebagaimana atensi Kapolresta Jayapura Kota tentang penertiban miras yang tak berizin di Kota Jayapura.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Kunjungi Kabupaten Bolsel Sulawesi Utara
Karena miras merupakan pemicu sebagian kecelakaan maupun tindak pidana di Kota Jayapura," ungkap Kasat.
Lebih lanjut kata Kasat, pihaknya juga mengecek administrasi-administrasi perizinan yang harus dimiliki oleh masing-masing THM, dimana dari 4 lokasi tersebut ada salah satu THM yang tidak memiliki izin.
"Jadi, setelah kami datangi beberapa lokasi THM, ada satu yang tidak memiliki izin pasok minuman dari distributor yang ada, baik dari SMG maupun IJS.
Baca Juga: Ini Jumlah Harta MJLW Bakal Calon Walikota Tomohon
Alhasil sebanyak 64 botol miras berbagai jenis kami amankan ke Mako dan pemiliknya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Irene.
Artikel Terkait
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Kunjungi Kabupaten Bolsel Sulawesi Utara