Darurat! PLN Ungkap 13 Kasus Pencurian Kabel Trafo Dalam Dua Minggu, Ancam Pasokan Listrik

photo author
- Senin, 15 Desember 2025 | 10:27 WIB
Ilustrasi (Ist)
Ilustrasi (Ist)

PLN Aceh Ungkap 13 Kasus Pencurian Kabel dan Komponen Listrik, Merugikan Aset Negara dan Picu Pemadaman

Banda Aceh, Sulutzone.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh mengungkapkan lonjakan signifikan kasus pencurian kabel trafo dan komponen listrik yang mengancam stabilitas pasokan energi di wilayah tersebut. Tercatat sedikitnya 13 insiden gardu distribusi menjadi target pencurian sejak akhir November hingga 14 Desember 2025, khususnya di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Manajer Komunikasi PLN UID Aceh, Lukman Hakim, mengatakan pola pencurian semakin intensif dalam dua minggu terakhir. "Kerugian berupa kabel listrik berbagai ukuran hilang," kata Lukman pada Ahad, 14 Desember 2025.

Lukman Hakim menegaskan bahwa pencurian ini bukan hanya merugikan aset negara, tetapi juga menimbulkan kerugian serius bagi masyarakat. Aksi ini memicu pemadaman massal di beberapa daerah, menambah ketidaknyamanan warga yang sedang berjuang pascabencana banjir.

Baca Juga: PLN Kuasai Asia Tenggara: Indonesia Power (23 GW) dan Nusantara Power (19 GW) Jadi Raksasa Pembangkit Listrik

"Ketidaknyamanan ini terjadi akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya, menekankan bahwa pencurian ini juga meningkatkan risiko keselamatan publik.

Kasus pencurian terjadi merata di berbagai lokasi, termasuk Desa Pantai Lampuuk (Aceh Besar) pada 28 November, Desa Tibang (Banda Aceh) pada 5 Desember, hingga Desa Buga (Aceh Besar) pada 12-14 Desember.

PLN UID Aceh mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga aset negara. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tiang, gardu, atau jaringan listrik melalui Contact Center PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile. Lukman juga mengingatkan bahwa pelaku pencurian komponen listrik PLN dapat diancam pidana penjara hingga sembilan tahun sesuai Pasal 362 juncto 363 dan 408 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tria Anggreina Kawulusan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X