Era Digital PLN: PLN Mobile Hadir sebagai ‘Superapp’ Layanan Kelistrikan, Ini Cara Download dan Daftarnya

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Minggu, 14 Desember 2025 | 15:36 WIB
Ilustrasi PLN Mobile (Ist)
Ilustrasi PLN Mobile (Ist)

Sulut Zone – Transformasi layanan publik kini memasuki era digital, dan PT PLN (Persero) menjawabnya dengan meluncurkan PLN Mobile.

Aplikasi ini bukan sekadar alat pembayaran, melainkan sebuah superapp yang mengintegrasikan hampir seluruh kebutuhan pelanggan kelistrikan.

Dengan tagline ‘Semua Makin Mudah’, PLN Mobile memastikan layanan yang Cepat, Mudah, dan Transparan, menghilangkan kerumitan antre di kantor layanan atau mencari informasi secara manual.

Baca Juga: Penting Diketahui! PLN Tegaskan Tarif Listrik Triwulan IV 2025 Tidak Naik, Simak Rincian per kWh

Untuk memulai kemudahan ini, pelanggan dapat mengunduh aplikasi secara gratis melalui toko aplikasi resmi.

Pengguna Android dapat mencarinya di Google Play Store, sementara pengguna iOS di App Store.

Sangat penting untuk memastikan pengembang aplikasi adalah PT PLN (Persero) demi menjamin keamanan data pribadi Anda.

Setelah proses instalasi selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi atau login dengan data diri yang valid, termasuk email dan nomor ponsel.

Baca Juga: Bantuan di Panti Asuhan Gloria Matahit, Wujud Nyata Polri Peduli

Proses pendaftaran dirancang sangat intuitif.

Pelanggan cukup mengisi formulir singkat dan melakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan via email atau SMS.

Setelah akun aktif, segera tautkan nomor identitas pelanggan atau nomor meteran (IDPEL) Anda ke dalam aplikasi.

Penautan IDPEL ini menjadi kunci utama, karena setelah terhubung, sistem akan otomatis mencatat rumah Anda untuk notifikasi tagihan, riwayat transaksi, hingga mempermudah proses pembelian token listrik.

Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Kasus Mobil Tangki Solar DB 8712 CE Selesai Sesuai Prosedur Hukum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X