JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, bukan hanya terkait tuduhan pemerasan, tetapi juga mengenai isu penting yang menyentuh hak privasi nasabah perbankan.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (14/8/2025) lalu, Nikita Mirzani secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap BCA yang membongkar data rekening korannya untuk keperluan penyidikan.
Sebagai tersangka kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys, Nikita merasa ada ketidakadilan.
Ia mempertanyakan relevansi diungkapkannya seluruh isi rekeningnya di muka persidangan, padahal menurutnya, transaksi yang menjadi pokok masalah hanya senilai total Rp4 miliar.
Data yang diungkapkan pun bukan hanya seputar transaksi terkait kasus, melainkan seluruh riwayat transaksi pribadinya hingga Februari 2025.
"Apa relevansinya membuka seluruh isi rekening hasil kerja saya?" tanya Nikita, melalui unggahan di akun Instagram miliknya.
Nikita Mirzani menegaskan bahwa tindakan ini melanggar beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Kedua regulasi ini secara jelas mengatur kerahasiaan data nasabah dan melarang pembukaan data tanpa izin dari pemiliknya, kecuali ada pengecualian yang diatur secara ketat.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif maupun pidana, sebuah poin yang ditekankan Nikita dalam pernyataannya.
"Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bahwa data pribadi, termasuk data transaksi keuangan nasabah, harus dijaga kerahasiaannya," tulisnya.
Di sisi lain, BCA menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan kewajiban hukum yang berlaku dan tunduk pada permintaan data dari aparat penegak hukum.
Namun, bagi Nikita, hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Jika seorang nasabah prioritas seperti dirinya saja bisa mengalami pelanggaran privasi, bagaimana dengan nasabah lain?
Kisah yang diungkapkan Nikita Mirzani ini memunculkan kekhawatiran yang lebih luas di tengah masyarakat. Ini bukan lagi sekadar kasus hukum individu, melainkan isu krusial tentang seberapa aman data nasabah di mata hukum.
Artikel Terkait
Perayaan HUT ke-80 RI di Langowan Selatan Dianggap Setengah Hati, Panitia Disorot Tajam
Dandim Talaud, Letkol Arh. Yanuar Yudistira, ST Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden, Siap Dukung Program Pemerintah
Momen Khidmat Wali Kota Manado di TMP Kairagi, Apa yang Dilakukannya?
Polresta Manado Imbau Orang Tua Jaga Anak, Ada Apa dengan Keributan Remaja?
KKB Serang Anggota Brimob di Nabire, Dua Polisi Gugur, Senjata Api Raib
Tanggapan BPJN Sulut: Bantahan Terhadap Tudingan JPKP
Jaga Patriotisme, Bupati Welly Titah Kukuhkan Anggota Paskibraka Tala
Bersatu Berdaulat, Indonesia Maju: Beo Selatan Rayakan HUT ke-80 RI Penuh Semangat Nasionalisme
Pawai Obor Meriah di Talaud, Peringatan Kemerdekaan RI Ke-80 Berlangsung Khidmat
Dandim Talaud Pimpin Upacara Taptu dan Pawai Obor HUT ke-80 RI"