Terima Kunjungan JPPR, Ketua KPU Bolmong: Telah Dilaksanakan Sesuai Peraturan dan Juknis

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Selasa, 24 Januari 2023 | 16:37 WIB
Terima Kunjungan JPPR, Ketua KPU Bolmong: Telah Dilaksanakan Sesuai Peraturan dan Juknis (WhatsApp )
Terima Kunjungan JPPR, Ketua KPU Bolmong: Telah Dilaksanakan Sesuai Peraturan dan Juknis (WhatsApp )

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Afif Zuhri menyampaikan proses perekrutan Badan Adhoc yang telah dilaksanakan baik PPK maupun PPS.

"KPU telah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap setiap hasil tahapan seleksi yang ditetapkan KPU," kata Afif.

Terkait dengan keterbukaan informasi publik, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ingga S. Adampe menjelaskan bahwa sebagai lembaga publik, KPU juga mempunyai kewajiban untuk menginformasikan seluruh tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berantai, Polisi Temukan Rp 1 Milliar di Rekening Tersangka, Simak Selengkapnya

"Masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi dimaksud dengan datang secara langsung di kantor KPU atau mengakses informasi dengan lebih mudah melalui website E-PPID dan JDIH KPU Bolmong." Kata Adampe

Namun, menurut Adampe, sebagaimana diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik, "ada jenis-jenis informasi yang sifatnya dikecualikan yang tidak bisa dipublikasikan secara luas kepada masyarakat," tuturnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X