Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Afif Zuhri menyampaikan proses perekrutan Badan Adhoc yang telah dilaksanakan baik PPK maupun PPS.
"KPU telah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap setiap hasil tahapan seleksi yang ditetapkan KPU," kata Afif.
Terkait dengan keterbukaan informasi publik, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ingga S. Adampe menjelaskan bahwa sebagai lembaga publik, KPU juga mempunyai kewajiban untuk menginformasikan seluruh tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berantai, Polisi Temukan Rp 1 Milliar di Rekening Tersangka, Simak Selengkapnya
"Masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi dimaksud dengan datang secara langsung di kantor KPU atau mengakses informasi dengan lebih mudah melalui website E-PPID dan JDIH KPU Bolmong." Kata Adampe
Namun, menurut Adampe, sebagaimana diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik, "ada jenis-jenis informasi yang sifatnya dikecualikan yang tidak bisa dipublikasikan secara luas kepada masyarakat," tuturnya.***
Artikel Terkait
Kasus Pembunuhan Berantai, Polisi Temukan Rp 1 Milliar di Rekening Tersangka, Simak Selengkapnya
Gali Fakta Pembunuhan Berantai, Polisi Bakal Bongkar Ulang Makam Korban
Rumah Jurnalis Papua Viktor Mambor Diteror Bom Rakitan
Profil Pelatih Bintang Utara Pontodon Moh Riski Putra yang Melatih Sepak Bola Secara Gratis
Istimewa! Keutamaan Sholat Tarawih dan Puasa Ramadhan Hari ke- 11: Pahala Empat Kali Naik Haji
Hadir di Peresmian Sekber Gerindra dan PKB, Sandiaga Uno Tepis Isu Loncat Ke PPP
Keterangan Saksi Ahli Gakkum Yang Mengganjal Menurut Terdakwa Rafik Mokoginta Usai Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Pembunuhan Berantai Libatkan 3 Orang Tersangka, Polisi Bakal Lakukan Metode Ini Mengungkap Aktor Utamanya
Masih Ingat Greysia Polii Peraih Medali Emas Olimpiade Tokyo 2022? Begini Kondisinya Sekarang
JPPR ke KPU Bolmong! Dugaan Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon PPS Tidak Sesuai dengan Nilai dari PPK