Pasalnya dalam menentukan koordinat lokasi pengambilan kayu berada dalam areal mana, ditentukan oleh Lacak Balak. Selain itu Lacak Balak menjadi rujukan dan dapat mempermudah bagi Jaksa maupun Hakim dalam mengambil keputusan terhadap terdakwa dalam sengketa kehutanan.
Sementara itu berdasarkan keterangan saksi ahli PH Rafik AR Mokoginta dalam surat dakwaan mengatakan bahwa terdakwa memang bersalah ketika mengangkut jenis kayu Aliwowos/Gia dan kayu Bugis tanpa menggunakan SKSHHK meskipun kayu tersebut didapatkan dari hutan hak, bukan kawasan.
Akan tetapi perbuatan terdakwa hanya bisa dikenakan sangsi administrasi tidak bisa dikenakkan sangsi pidana. Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan.
Saat ini Rafik AR Mokoginta tengah menyiapkan pembelaan melalui PH nya.
Artikel Terkait
Mengulas Sosok 3 Pelaku Pembunuhan Berantai Yang di 3 Lokasi Berbeda
Pengakuan Tetangga Pelaku Pembunuhan Berantai, Ujang Berhasil Selamat Dari Racun Kopi Sachet
Majukan Sepak Bola Kotamobagu Utara, Rizky Diaz Syahputra Latih Pemain Junior dan Senior Secara Gratis
Kocak! Aldi Taher Bikin Lagu 'Jangan Remas Bijiku', Warganet Justru Berikan Pujian
Kasus Pembunuhan Berantai, Polisi Temukan Rp 1 Milliar di Rekening Tersangka, Simak Selengkapnya
Gali Fakta Pembunuhan Berantai, Polisi Bakal Bongkar Ulang Makam Korban
Rumah Jurnalis Papua Viktor Mambor Diteror Bom Rakitan
Profil Pelatih Bintang Utara Pontodon Moh Riski Putra yang Melatih Sepak Bola Secara Gratis
Istimewa! Keutamaan Sholat Tarawih dan Puasa Ramadhan Hari ke- 11: Pahala Empat Kali Naik Haji
Hadir di Peresmian Sekber Gerindra dan PKB, Sandiaga Uno Tepis Isu Loncat Ke PPP