Keterangan Saksi Ahli Gakkum Yang Mengganjal Menurut Terdakwa Rafik Mokoginta Usai Dituntut 1,6 Tahun Penjara

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Selasa, 24 Januari 2023 | 08:35 WIB
Ilustrasi saksi (lawdragon.com)
Ilustrasi saksi (lawdragon.com)

Sulutzone - Rafik AR Mokoginta dituntut 1,6 Tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Tondano pada 10 Januari 2023.

Terdakwa Rafik dituntut pasal kasus 'Melakukan pemungutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Dalam isi tuntutan terhadap Rafik Mokoginta, disebutkan pula sejumlah keterangan dari para saksi ahli dibidang kehutanan dari gakkum KLHK maupun dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rafik AR Mokoginta.

Baca Juga: Hadir di Peresmian Sekber Gerindra dan PKB, Sandiaga Uno Tepis Isu Loncat Ke PPP

Namun selayaknya manusia, keterangan saksi ahli tidaklah absolut, menurut terdakwa.

Masi ada sifat khilaf atau keliru dalam menafsirkan kasus hukum. Buktinya menurut Rafik AR Mokoginta dari keterangan saksi ahli Gakkum dan PH terdakwa, bertolak belakang dalam melihat perjalanan kasus kehutanan yang menimpanya.

Berikut sejumlah keterangan saksi ahli Gakkum KLHK yang dianggap merugikan dirinya.

Baca Juga: Istimewa! Keutamaan Sholat Tarawih dan Puasa Ramadhan Hari ke- 11: Pahala Empat Kali Naik Haji

Menurut keterangan saksi ahli Gakkum KLHK bahwa Rafik AR Mokoginta, melakukan perbuatan pengangkutan kayu hasil hutan yang tumbuh secara alami pada Tanah Hak Milik yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), kayu olahan dari pejabat berwenang, maka perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang-undang No.18 Tahun 2013 serta melanggar Permen LHK Nomor P 8 Tahun 2021 Pasal 254.

1. Bahwa jika kayu yang diangkut bersumber dari pohon yang tumbuh secara alami di hutan maka dalam pengangkutanya wajib dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHH-KO) setelah melunasi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Menurut Rafik AR Mokoginta, yang melihat keterangan tersebut bahwa inti dari pengangkutan menggunakan dokumen SKSHH-KO adalah terkait kewajiban melunasi PSDH ke Negara, dan hal tersebut sudah dilakukanya dengan meminta kode Billing penyetoran ke Instansi terkait, meskipun melalui SIMPONI, ke Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan telah masuk ke Negara.

Baca Juga: Rumah Jurnalis Papua Viktor Mambor Diteror Bom Rakitan

2. Bahwa semua kayu Hasil Hutan yang diangkut, adalah berasal dari pohon adalah berasal dari pohon yang tumbuh secara alam di Hutan, sehingga tidak perlu dilakukan 'Lacak Balak' hal ini dikarenakan semua kayu hasil hutan yang tumbuh alami di hutan, dapat berasal dari hutan negara,hutan hak,maupun hutan adat sehingga dalam hal pengangkutannya wajib disertai dengan SKSHH dan telah lunas membayar PSDH - DR.

Menurut Rafik keterangan Saksi ahli Gakkum yang menganggap prosedur Lacak Balak tidak perlu dalam kasus kehutanan adalah hal yang kurang masuk akal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X