Sulutzone - Rafik Mokoginta dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus Perusakan Kawasan Hutan "yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa melengkapi dokumen yang merupakan kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Meski begitu Rafik Mokoginta mengaku akan menyiapkan pembelaan lewat Penasihat hukumnya.
"Saya keberatan, saya akan melakukan pembelaan yang sedang disiapkan oleh kuasa hukum," ujar Rafik Mokoginta pada Rabu 11 Januari 2023.
Menurut Rafik dia merasa terzholimi atas tuntutan pidana terhadap kasusnya itu.
"Yang jelas dengan tuntutan seperti itu saya merasa keberatan. Saya lewat penasihat hukum akan membantah pasal yang diajukan oleh JPU, kami dikasih waktu sampai pekan depan," ungkapnya.
Rafik juga mengatakan ada kejanggalan dalam penetapan pasal tuntutan terhadap dia.
Sudah jelas sumber lokasi pengambilan kayu berada di Desa Buyandi Kabupaten Bolaang Mongodow Timur (Boltim), diluar kawasan hutan negara atau tepatnya berada di kebun bersertifikat dan juga di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berdasarkan surat SKT dari Kepala Desa (Sangadi) yang dikuatkan Berita Acara lacak balak dari Tim Gabungan Dinas Propinsi dan KPH 1 dan 2, hasilnya ada di APL kebun warga.
"itu bukti keberadaan posisi kayu yg di ambil bukan di kawasan Hutan Negara, kenapa harus di kenakan pasal Perusakan Kawasan Hutan. Pajak PNBP/PSDH-DR, sudah saya bayar melakukan kewajiban sebagai warga negara yg taat pajak,"tegasnya.
Harusnya kata Rafik kalau itu dianggap salah, memang kesalahan administrasi saja bukan pidana Perusakan kawasan hutan.
"Saya melihat inti dalam perkara ini adalah kewajiban membayar kenegara, dan saya sudah lakukan itu dan ada bukti bahwa itu masuk ke rekening Negara. Jadi harusnya bisa dilihat bahwa tidak ada unsur dan maksud saya untuk menghindar dari tanggung jawab," terangnya.
Rafik Mokoginta juga menyayangkan pernyataan dari Saksi Ahli Penyidik PNS Gakkum Ir.Waldemar Hasiholan M.Si.pada keterangannya di Surat Dakwaan, mengatakan tidak perlu melakukan lacak balak.
Artikel Terkait
Lirik dan Arti Lagu Legend Viral, Oh My Love, oleh John Lennon
Tahun 2024, Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer di Kabupaten Ini
Tamat Sudah Nasib RibuanTenaga Honorer di Bolmut
Kuota Haji Bertambah, Kemenag Sulut Apresiasi Menag Yaqut Cholil Qoumas
Ini Kata Ferdy Sambo tidak Lakukan Visum atas Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi
Viral Dokter Ini Miliki 60 Anak Dari 3 Istri
Lirik dan Arti Lagu Legend Viral, Woman, oleh John Lennon
Hakim Akui Bisa Ikut Nangis Bila Melihat Putri Candrawathi Selalu Menangis: 'Sudah Jangan Nangis ya'
Kabar Otomotif! Hyundai Ioniq 5 Dipamerkan, Salah Satunya Teknologi e-Corner
Kabar Otomotif! Kecanggihan Hyundai Mobis, Salah Satunya Kaca Mobil dapat digunakan untuk Nonton