Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Rafik Mokoginta Siapkan Pembelaan

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Kamis, 12 Januari 2023 | 10:40 WIB
Foto: Suasana persidangan di PN Tondano
Foto: Suasana persidangan di PN Tondano

Sulutzone - Rafik Mokoginta dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus Perusakan Kawasan Hutan "yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa melengkapi dokumen yang merupakan kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Meski begitu Rafik Mokoginta mengaku akan menyiapkan pembelaan lewat Penasihat hukumnya.

"Saya keberatan, saya akan melakukan pembelaan yang sedang disiapkan oleh kuasa hukum," ujar Rafik Mokoginta pada Rabu 11 Januari 2023.

Baca Juga: Baru! Terdakwa Rafik Mokoginta Minta Evaluasi Oknum PPNS GAKKUM Diduga Menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang

Menurut Rafik dia merasa terzholimi atas tuntutan pidana terhadap kasusnya itu.

"Yang jelas dengan tuntutan seperti itu saya merasa keberatan. Saya lewat penasihat hukum akan membantah pasal yang diajukan oleh JPU, kami dikasih waktu sampai pekan depan," ungkapnya.

Rafik juga mengatakan ada kejanggalan dalam penetapan pasal tuntutan terhadap dia.

Baca Juga: Tantang Penyidik Gakkum KLHK! Aktivis Asal Kotamobagu Minta Buktikan Sejengkal Tanah Hutan Negara Yang Dirusak

Sudah jelas sumber lokasi pengambilan kayu berada di Desa Buyandi Kabupaten Bolaang Mongodow Timur (Boltim), diluar kawasan hutan negara atau tepatnya berada di kebun bersertifikat dan juga di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berdasarkan surat SKT dari Kepala Desa (Sangadi) yang dikuatkan Berita Acara lacak balak dari Tim Gabungan Dinas Propinsi dan KPH 1 dan 2, hasilnya ada di APL kebun warga. 

"itu bukti keberadaan posisi kayu yg di ambil bukan di kawasan Hutan Negara, kenapa harus di kenakan pasal Perusakan Kawasan Hutan. Pajak PNBP/PSDH-DR, sudah saya bayar melakukan kewajiban sebagai warga negara yg taat pajak,"tegasnya.

Harusnya kata Rafik kalau itu dianggap salah, memang kesalahan administrasi saja bukan pidana Perusakan kawasan hutan.

Baca Juga: GANIS CANHUT di SP3! Rafik Mokoginta: Harusnya Ini Kabar Baik Untuk Kasus Saya, Selaku Penerima Arahan

"Saya melihat inti dalam perkara ini adalah kewajiban membayar kenegara, dan saya sudah lakukan itu dan ada bukti bahwa itu masuk ke rekening Negara. Jadi harusnya bisa dilihat bahwa tidak ada unsur dan maksud saya untuk menghindar dari tanggung jawab," terangnya.

Rafik Mokoginta juga menyayangkan pernyataan dari Saksi Ahli Penyidik PNS Gakkum Ir.Waldemar Hasiholan M.Si.pada keterangannya di Surat Dakwaan, mengatakan tidak perlu melakukan lacak balak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X