9. Pemenang lelang tidak berhak menolak/menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
10. Biaya-biaya yang terkait dengan pembelian lelang ini, bea lelang, biaya balik nama, denda pajak atau biaya-biaya lain yang dipungut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Kamu Bertanya, Kementrian Ini Buka Peluang Lulusan SMA di Penerimaan CPNS 2023
11. Syarat dan ketentuan lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang BPKD Kotamobagu (Bidang Aset)
Demikian syarat dan ketentuan lelang barang daerah Pemkot Kotamobagu melalui surat pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta. SH.***
Artikel Terkait
Anggota Fraksi Nasdem Ahmad Sabir, Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah
Video Viral Bella, Warga Geram Gara-Gara Marga Korompot Dijadikan Akun Palsu
Terungkap Setelah Pemilik Akun Bella Korompot Ditangkap Polisi, Warga Lontarkan Pernyataan Pedas Gegara Hal In
Tagar Bella Korompot Viral Tembus Luar Negeri, Situs Onlyfans dan Media Internasional Bahas Video Goyang Bento
Ini Modus Pemilik Akun Facebook Bella Korompot Sebar Video Mesum di Media Sosial
Tabrak Lari! Diduga Mobil Hilux Milik Kantor Imigrasi Kotamobagu
Bantah Tudingan Tabrak Lari! Jan Peterson: Benar Mobil Hilux DB 42 K Milik Imigrasi, Tapi Bukan Warna Silver
Astaga! Alasan Akun Fb Bella Korompot Sebar Video Tak Senonohnya di Medsos Bikin Waswas
Terbongkar! Video Akun Bella Korompot Ternyata Dijadikan Alat Intimidasi ke 'Teman Main', Simak Selengkapnya.
Pengakuan Saksi, Tabrak Lari Dilakukan Mobil Hilux Hitam, Plat Merah, Namun Tak Melihat Jelas Angkanya