Polisi Tangkap Dua Pemuda Pengedar Obat Keras di Bolmut

photo author
Atmajaya Rachman, Sulut Zone
- Rabu, 14 Desember 2022 | 20:07 WIB
Wakapolres Polres Bolmut Saat Konfrensi Pers  Penangkapan Pengedar Obat Keras di Bolmut  (Atmajaya Rachman )
Wakapolres Polres Bolmut Saat Konfrensi Pers Penangkapan Pengedar Obat Keras di Bolmut (Atmajaya Rachman )

SULUTZONE  - Perang terhadap narkoba maupun obat keras terus menjadi atensi Kepala Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang kini di nahkodai Ajun Komisaris Besar Polisi Areis Aminnulla SIK.

Hal itu terungkap setelah Satuan Narkoba Polres Bolmut berhasil mengamankan dua pria asal Bolaangitang Barat beserta barang bukti obat keras jenis Trihexipenidyl pada 10 November 2022.

Baca Juga: Yuk Curhat di Jumat Curhat Polres Bolmut

"Kedua pelaku masing-masing berinisial KK (18) dan RN (31). Keduanya berhasil diamankan di Desa Tote Kecamatan Bolangitang Barat. Beserta barang bukti obat keras sebanyak 305 butir jenis Trihexipenidyl dan satu jenis Handphone android," jelas Wakapolres Kompol Semuel Kayangan dalam Konfrensi Pers yang didampingi AKP Adrianus J Untu dan Kasie Humas Ipda Douglas Tatontos yang berlangsung di Mapolres Bolmut pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Raibnya Saldo 50 Juta Milik Nasabah BRI di Bolmut

Kasie Humas IPDA Douglass Tatontos pun menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku akan dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto pasal 55, pasal 56 KUHP.

Baca Juga: PPP Bolmut Makin PeDE Tatap Pemilu 2024

"Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000," ungkap Tatontos.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Atmajaya Rachman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X