SULUTZONE - Perang terhadap narkoba maupun obat keras terus menjadi atensi Kepala Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang kini di nahkodai Ajun Komisaris Besar Polisi Areis Aminnulla SIK.
Hal itu terungkap setelah Satuan Narkoba Polres Bolmut berhasil mengamankan dua pria asal Bolaangitang Barat beserta barang bukti obat keras jenis Trihexipenidyl pada 10 November 2022.
Baca Juga: Yuk Curhat di Jumat Curhat Polres Bolmut
"Kedua pelaku masing-masing berinisial KK (18) dan RN (31). Keduanya berhasil diamankan di Desa Tote Kecamatan Bolangitang Barat. Beserta barang bukti obat keras sebanyak 305 butir jenis Trihexipenidyl dan satu jenis Handphone android," jelas Wakapolres Kompol Semuel Kayangan dalam Konfrensi Pers yang didampingi AKP Adrianus J Untu dan Kasie Humas Ipda Douglas Tatontos yang berlangsung di Mapolres Bolmut pada Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Raibnya Saldo 50 Juta Milik Nasabah BRI di Bolmut
Kasie Humas IPDA Douglass Tatontos pun menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku akan dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto pasal 55, pasal 56 KUHP.
Baca Juga: PPP Bolmut Makin PeDE Tatap Pemilu 2024
"Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000," ungkap Tatontos.
Artikel Terkait
LPKPK Tegaskan DLH Bolmut Seriusi Izin Pengolahan Limbah PP Urban di PLTU Binjeita: 'Diduga ada Main Mata'
Pimpin Apel Luar Biasa Bolmut, Bupati Depri Pontoh: Tidak Ada Unsur Politik
Dilantik Sebagai Sekretaris DPRD Bolmut, Viktor Nanlessy Siap Laksanakan Tugas
Sah!! AHY Lantik Mantan Ketua DPRD Sebagai Ketua DPC Demokrat Bolmut, Ini Sosoknya
7 Instansi di Bolmut Tanpa Kepala Dinas, Berikut Prediksi Nama-Nama Calon Pejabatnya