Yuk Curhat di Jumat Curhat Polres Bolmut

photo author
Atmajaya Rachman, Sulut Zone
- Senin, 12 Desember 2022 | 17:41 WIB
Kapolres AKBP Areis Aminnulla Saat Bertemu Masyarakat di Program Jumat Curhat  (Atmajaya Rachman )
Kapolres AKBP Areis Aminnulla Saat Bertemu Masyarakat di Program Jumat Curhat (Atmajaya Rachman )

SULUTZONE  - Program jumat curhat bertemakan Curhat Jo Deng Torang, Baku Malendong Jaga Bolmut Tetap Aman terus digaungkan Kepala Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Program duduk bersama masyarakat mendengarkan keluhan dan menyerap informasi oleh Kapolres AKBP Areis Aminnulla SIK tersebut berlangsung di Cafe Samir, Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang pada Jumat (09/12/2022)

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024, Sumber KPU Bolmut


Dihadapan Kapolres Bolmut masyarakat berbagai profesi itu terlihat antusias berdikusi menyampaikan keluhan dan saran.

Adapun keluhan yang disampaikan masyarakat itu diantaranya soal mafia tanah, pengaktifan kembali poskamling dan kasus cabul yang kian marak saat ini di Bolmut.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Raibnya Saldo 50 Juta Milik Nasabah BRI di Bolmut


Mantan Kasubdit Narkoba Bareskrim Polri itu pun mengungkap jumat curhat ini akan terus digaungkan Polres Bolmut.

"Tujuannya agar pelayanan kedepannya Polres Bolmut tepat sasaran," ungkapnya.


Areis berharap dengan adanya kegiatan Jumat curhat ini kedepan masyarakat dapat lebih merasa aman dan nyaman dengan hadirnya Polisi di tengah-tengah masyarakat guna mewujudkan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Bolmut.

Baca Juga: Sah!! AHY Lantik Mantan Ketua DPRD Sebagai Ketua DPC Demokrat Bolmut, Ini Sosoknya


Sementara itu, Camat Kaidipang Mohammad Misaala dalam sambutannya menyambut baik Program Jumat Curhat Polres Bolmut

"Sebagai Pemerintah Kecamatan kami menyambut baik dan akan mendukung penuh program Kepolisian dalam memberikan rasa aman khususnya masyarakat di Kecamatan Kaidipang," ungkap Misaala.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Atmajaya Rachman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X