Tak Mau Ambil Resiko, Kepala BPJN Sulut Layangkan Surat Ke Bupati Bolsel

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Sabtu, 5 November 2022 | 18:22 WIB
Foto: Excavator sedang mengeruk tebing untuk pelebaran jalan Bolsel
Foto: Excavator sedang mengeruk tebing untuk pelebaran jalan Bolsel

Sulutzone - Kepala Balai Pekerjaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut) Hendro Satrio mengambil langkah tegas, terkait pekerjaan pelebaran ruas jalan Doloduo - Molibagu.

Pekerjaan pelebaran ruas jalan yang disinyalir masuk dalam kawasan Hutan Produksi berdasarkan data dari KPH Unit 2 belum lama ini memicu reaksi LSM Walhi dan Pejabat Kehutanan Propinsi.

Pasalnya pekerjaan yang lebih dulu di tenderkan dan dikerjakan tersebut didapati belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca Juga: Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri Tidak Antikritik

selain itu instansi terkait sudah menganulir terbitnya Surat rekomendasi dari Sekda Bolsel Arfan Ohi, yang menyatakan bahwa lahan di Desa Molibagu sepanjang 2 KM telah siap untuk kegiatan peningkatan ruas jalan Doloduo - Molibagu Tahun 2022 dan tidak dalam sengketa/bermasalah.

Tak ingin terlibat jauh, Hendro Satrio pun menempuh langkah tegas. melayangkan surat kepada Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru.

"Saya udah buat surat ke Bupati Bolsel Tanggal 17 Okt 2022,"beber Hendro pada Sulutzone belum lama ini.

Baca Juga: Kritikan Bos MNC Dinilai 'Arogan' Tifatul: Frekuensi Milik Publik Dipakai Seenaknya

Adapun maksud surat itu tentang pemberitahuan pelebaran ruas jalan Doloduo - Molibagu, sesuai dengan Right of way (ROW) tidak mengacu lagi pada perencanaan pelebaran awal.

"Penyampaian ke Bupati bahwa pelebaran jalan menjadi 11 M, hanya sepanjang 600 M pada lahan yg bebas. Sedangkan sisanya 1,4 km kami hanya aspal sesuai ROW kami yg ada," Jelas Hendro.

Tak berhenti disitu, persoalan ini tengah di selidiki oleh Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Utara Melalui Sekertaris Arfan Makalunsenge S. HUT, yang pada bulan lalu mengaku akan mengundang Sekda Bolsel untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Kompleksitas Persoalan Perizinan dan Tata Kelola Tambang di Indonesia, KPK Bentuk Satgas

"Undangan itu untuk mendengar keterangan tentang surat rekomendasi yang dikeluarkan sekda Bolsel ke BPJN Sulut," Kata Arfan, pada Minggu 9 Oktober 2022 lalu.

Meski begitu, belum ada keterangan lebih lanjut tentang undangan pemanggilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: Sulutzone.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X