Sulutzone - Kepala Balai Pekerjaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut) Hendro Satrio mengambil langkah tegas, terkait pekerjaan pelebaran ruas jalan Doloduo - Molibagu.
Pekerjaan pelebaran ruas jalan yang disinyalir masuk dalam kawasan Hutan Produksi berdasarkan data dari KPH Unit 2 belum lama ini memicu reaksi LSM Walhi dan Pejabat Kehutanan Propinsi.
Pasalnya pekerjaan yang lebih dulu di tenderkan dan dikerjakan tersebut didapati belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Baca Juga: Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri Tidak Antikritik
selain itu instansi terkait sudah menganulir terbitnya Surat rekomendasi dari Sekda Bolsel Arfan Ohi, yang menyatakan bahwa lahan di Desa Molibagu sepanjang 2 KM telah siap untuk kegiatan peningkatan ruas jalan Doloduo - Molibagu Tahun 2022 dan tidak dalam sengketa/bermasalah.
Tak ingin terlibat jauh, Hendro Satrio pun menempuh langkah tegas. melayangkan surat kepada Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru.
"Saya udah buat surat ke Bupati Bolsel Tanggal 17 Okt 2022,"beber Hendro pada Sulutzone belum lama ini.
Baca Juga: Kritikan Bos MNC Dinilai 'Arogan' Tifatul: Frekuensi Milik Publik Dipakai Seenaknya
Adapun maksud surat itu tentang pemberitahuan pelebaran ruas jalan Doloduo - Molibagu, sesuai dengan Right of way (ROW) tidak mengacu lagi pada perencanaan pelebaran awal.
"Penyampaian ke Bupati bahwa pelebaran jalan menjadi 11 M, hanya sepanjang 600 M pada lahan yg bebas. Sedangkan sisanya 1,4 km kami hanya aspal sesuai ROW kami yg ada," Jelas Hendro.
Tak berhenti disitu, persoalan ini tengah di selidiki oleh Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Utara Melalui Sekertaris Arfan Makalunsenge S. HUT, yang pada bulan lalu mengaku akan mengundang Sekda Bolsel untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Kompleksitas Persoalan Perizinan dan Tata Kelola Tambang di Indonesia, KPK Bentuk Satgas
"Undangan itu untuk mendengar keterangan tentang surat rekomendasi yang dikeluarkan sekda Bolsel ke BPJN Sulut," Kata Arfan, pada Minggu 9 Oktober 2022 lalu.
Meski begitu, belum ada keterangan lebih lanjut tentang undangan pemanggilan.
Artikel Terkait
Kritikan Bos MNC Dinilai 'Arogan' Tifatul: Frekuensi Milik Publik Dipakai Seenaknya
Catatkan 615 Laga, Gerard Pique Pensiun Dari Barcelona
Warga NTB Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total, Ini Penjelasannya
Daftar Harga HP Redmi Bulan November 2022, Begini Spesifikasinya
Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri Tidak Antikritik
Rekomendasi HP Samsung A Series Rp 3 jutaan dan 4 Jutaan Periode November 2022! Ini Speknya
Kasus Ferdy Sambo, BIN Bantah Beri Informasi ke Kamaruddin Simanjuntak
Kesialan Dalam Hidup Akan Hilang, Praktekkan 5 Tips Ini
Jadwal, Agenda dan Susunan Majelis Hakim Dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan
Buat Single Lagu, Akun Instagram Thariq Halilintar Diserbu Warganet; Yok Bisa Yok