sulut

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Rafik Mokoginta Siapkan Pembelaan

Kamis, 12 Januari 2023 | 10:40 WIB
Foto: Suasana persidangan di PN Tondano

"Aturan dari mana itu mengatakan tidak perlu lacak balak, berarti ahli tidak paham benar tentang lacak balak dan fungsinya, bahwa itu dilakukan untuk memastikan bahwa kayu yang di ambil berada di kebun atau dari kawasan hutan negara,"singgungnya.

Begitu juga dengan PPNS Gakkum kata Rafik tidak memiliki data akurat terkait Letak lokasi yang dimaksud dalam pasal tuntutan.

"PPNS Gakkum hanya mengira - gira perusakan kawasan hutan negara,(Main tebak -tebakan) sebagaimana yang di tuduhkan kepada saya,"tambah Rafik.

Baca Juga: Kok Bisa! Bawa Kayu Olahan Dari Kebun, Kena Pasal Pengrusakan Hutan

Terpisah Penasihat Hukum (PH) yang menanggani kasus Rafik Mokoginta waktu dihubungi Sulutzone.com membenarkan bahwa mereka sedang mempersiapkan dokumen pembelaan terhadap Kliennya.

"Iya ada,"singkat Ros menanggapi Pertanyaan media ini.

Dalam Surat Tuntutan, Rafik AR Mokoginta didakwa terkait kasus 'Melakukan pemungutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

Akibatnya, Rafik Mokoginta didakwa Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013  Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan.

Agenda Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum yang dilaksanakan pada Selasa 10 Januari 2023 ini, dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tondano Joice Amelia Ussu S.H.

Untuk selanjutnya Agenda pembelaan Rafik AR Mokoginta akan dilansungkan pada pekan depan.

"Selasa depan," Jelas Joice.

Halaman:

Tags

Terkini