Sulutzone - Oknum wartawan Media Online Maurits Lokong yang diadukan ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik menanggapi perihal aduan terhadap dirinya.
Menurut Opo jika ada yang merasa keberatan dengan pemberitaannya harusnya diadukan ke dewan Pers bukan Polisi.
"Ini produk jurnalis, semua terkonfirmasi dengan baik, sudah memenuhi Unsur 5 W 1 H," Tegas Opo.
Baca Juga: Tak Kebagian Perekrutan PPPK Tenaga Teknis, Kaban BKPP Bolmut di Sulut Beri Penjelasan
Maurits Lokong alias Opo menyampaikan itu pada Sulutzone.com pada Selasa malam 9 Januari 2023 menanggapi aduan terhadap dirinya.
Yang dimaksud Opo adalah aduan Afriansyah Embo ke Polisi tentang dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaanya belum lama ini.
Opo diadukan di Mapolres Kotamobagu pada Senin 9 Januari 2023.
Baca Juga: Hari Pertama Pencarian Marwah Yusuf di Pantai Buko, Tim Sar Ungkap Kendala Dilapangan
Dilansir dari sejumlah media Online, Afriansyah Embo mengungkapkan, aduan tersebut ia buat karena merasa martabatnya sudah dicemarkan.
“Apa yang dia (OL) tulis dalam pemberitaannya semua adalah fitnah dan tidak sesuai fakta,” ucapnya ketika diwawancarai di depan ruangan SPKT Polres Kotamobagu.
Dirinya menambahkan, bila konfirmasi yang dituliskan oleh oknum wartawan OL adalah fitnah.
Baca Juga: Perempuan Yang Diseret Ombak Pantai Buko! Saksi Dengar Teriakan 'Minta Tolong'
“Konfirmasi yang ia tuliskan tidak seperti yang saya sampaikan saat dirinya mengkonfirmasi,” bebernya.
Dia mengatakan bahwa didalam pemberitaan yang dibuat OL seakan-akan menyebutkan dirinya telah menipu sejumlah pemodal.