Mengenai layak tidaknya SOP PLN yang dipersoalkan tersebut karena dinilai tak relevan dan terkesan pelanggan tidak memperoleh keadilan, Veibe mengaku tidak akan merubah ketentuan yang sudah dijalankan oleh PLN UP3 Kotamobagu.
"Kalau SOP kami di jalankan oleh petugas dengan benar Non problem.
Tetapi ketika petugas kami tidak melakukan sesuai SOP Itu akan menjadi teguran besar dari DPRD.
Kalau SOP dirubah yg pasti Tidak,
Karna ketika pelanggan sudah menjadi pelanggan PLN sudah Menanda tangan
SPJBTL, yaitu surat penjanjian jual tenaga listrik antara pihak pertama dan pihak Ke dua yang semua sudah dituangkan di SPJBTL. Salah satunya pembayaran listrik tepat waktu tanggal 20, setiap bulan, lewat dari batas akan dilaksanakan pemutusan,"tegas Asmen Pemasaran Dan Pelayanan Pelanggan Kotamobagu.
Penjelasan tersebut jelas bahwa terkait dengan Pencabutan meteran listrik dan MCB bagi pelanggan telat bayar dan memasang kembali Meteran Prabayar ketika konsumen sudah melunasi tunggakan yang ada adalah SOP PLN yang tidak bisa ditawar-tawar.
Sayangnya hingga berita ini terbit, Anggota Fraksi PKB DPRD Kotamobagu, Jusran Mokolanut enggan memberi tanggapan, saat dihubungi lewat pesan Whatsapp dengan Nomor 08229059****