sulut

Berjuang Hentikan Eksekusi Lahan, Begini Kronologis Petani Kalasey Dua Minahasa Bentrok Dengan Aparat

Senin, 7 November 2022 | 20:04 WIB
Foto: Petani Kalasey Dua Berjuang (Kamal Babay)

Saat ini, protes masih berjalan dan Aparat masih memaksa masuk dengan menabrak warga dan melakukan kekerasan.

LBH pun membuat press release yang menjabarkan secara rinci tentang awal mula tanah pertanian yang kini harus diperjuangkan. Berikut Rilisnya :

"Dengan ini kami menuntut: 1. Pemerintah Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menghentikan eksekusi tanah milik petani di Desa Kalasey Dua, Minahasa. Kedua, Kepolisian RI agar segera menarik mundur pasukan yang ada d Kalasey dua, Minahasa," tulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado melalui Frank T Kahiking dan YLBHI melalui Zainal Arifin.

Baca Juga: Polisi Ungkap Lokasi Pembuatan Video Porno Kebaya Merah: Ciri-ciri Kamar Identik

Berikut press release perjuangan petani Desa Kalasey Dua, Minahasa melalui Lembaga Bantuan Hukum (Manado) melalui Frank T Kahiking dan YLBHI melalui Zainal Arifin:

Tarik Mundur Aparat dan Hentikan Eksekusi Tanah Milik Petani Kalasey Dua, Minahasa

kronologi proses hukum yang sedang berjalan

1. Bahwa sejak tahun 1982, Petani Desa Kalasey Dua telah menggarap lahan pertanian dengan menanam pisang, singkong, kelapa dll;

2. Bahwa pada tahun 2021, Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan SK Hibah No. 368/2021 tentang Pelaksanaan Hibah Tanah kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia seluas 20 hektar;

3. Bahwa pada awal tahun 2022, warga Petani Desa Kalasey Dua melalui kuasa hukum kepada LBH Manado mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado dengan perkara nomor: 9/G/2022/PTUN.Mdo;

Baca Juga: Telkom Indonesia Masuk Daftar Forbes 2022 World’s Best Employer, Erick Thohir: Respect

4. Bahwa pada 24 Oktober 2022, LBH Manado melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, setelah pengadilan di PTUN Manado menyatakan "tidak diterima" gugatan petani desa kalasey dua dan Pengadilan Tinggi TUN Makassar menguatkan putusan PTUN Manado;

Dengan ini kami menuntut:
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menghentikan eksekusi tanah milik petani di Desa Kalasey Dua, Minahasa.
2. Kepolisian RI untuk segera menarik mundur pasukan yang ada di Desa Kalasey Dua, Minahasa.
CP:
Frank T. Kahiking: +62 813-4623-3823 (LBH Manado)
Zainal Arifin : +62 813-9128-2443 (YLBHI)
#kalaseyduamenggugat #tanahuntukpetani. ***

Halaman:

Tags

Terkini