SULUTZONE.COM - Hampir satu bulan laporan dugaan pengrusakan rumah mantan Aparat Desa Bohabak IV telah ditangani pihak Kepolisian Resor (polres) Bolmut.
Laporan tersebut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/58/IV/2023/SPKT/Res-Bolmut/Polda Sulut yang ditangani Pelapor dan Briptu Edwin Kapia.
Pelapor atas dugaan kasus ini yaitu mantan Aparat Desa Bohabak IV Armin Buhang.
Baca Juga: Bareskrim Polri Mulai Usut Ancaman Pembunuhan terhadap Warga Muhammadiyah
Terduga pelaku (terlapor) berdasarkan STTLP yaitu inisial RA dan UA yang diduga telah melakukan pengrusakan rumah mantan Aparat Desa tersebut pada 04 April 2023 pukul 01.00 WITA.
Dalam STTLP disampaikan, pada waktu kejadian tersebut telah terjadi pengrusakan rumah yang diduga dilakukan dua orang terlapor.
Armin Buhang mengatakan, saat kejadian tersebut, dirinya tidak berada dirumah karena rumah miliknya dikontrakkan ke pihak lain.
Baca Juga: Wabup Bolmut Amin Lasena Ucapkan Selamat Idul Fitri 1444 Hijriyah: Mohon Maaf Lahir dan Bathin
"Laporan dalam surat itu sejak 08 April 2023. Sampai hari ini kami masih menunggu proses hukum selanjutnya. Informasi sementara, terduga pelaku sudah mengaku. Namun kami masih terus menunggu titik akhir proses hukum kasus ini selanjutnya," kata Armin Buhang.***