Dia menambahkan, meski di putusan PN, PT dan Kasasi ada keputusan memenangkan ahli waris, namun karena putusan PK di MA hasilnya NO.
"Dan Untuk ditingkat PK, maka dibatalkan semua keputusan sebelumnya. Dalam artian bahwa pihak MA memutus kembali atas hal tersebut. Dan telah diputus NO oleh MA," kata Denny Tulenan.
Untuk diketahui, Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.***