BOLMONG RAYA — Sarikat Islam (SI) Bolmong Raya menerima dan menyambut putusan banding Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado Nomor 18/Pdt.G/2026/PTA.MDO yang diputus pada 15 September 2026 terkait perkara sengketa Nomor 123/Pdt.G/2026/PA.Ktg.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima serta membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor 123/Pdt.G/2026/PA.Ktg tanggal 21 Mei 2026 Masehi, bertepatan dengan 4 Zulhijah 1447 Hijriah.
Selanjutnya, PTA Manado mengadili sendiri perkara tersebut dengan amar putusan antara lain:
1. Menolak eksepsi para Tergugat mengenai kewenangan absolut Pengadilan Agama.
2. Menyatakan Pengadilan Agama Kotamobagu berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor 123/Pdt.G/2026/PA.Ktg.
3. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah).
4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Babinsa Koramil Melonguane Serda Jenri Thomas MeLaksanakan Komsos Bersama Masyarakat
Putusan tersebut dinilai menjadi penegasan bahwa perkara yang sedang berjalan berada dalam kewenangan absolut Pengadilan Agama Kotamobagu untuk diperiksa dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Sarikat Islam Bolmong Raya menyatakan akan menghormati dan menerima putusan banding tersebut serta menjadikannya sebagai bagian dari proses hukum dalam penyelesaian sengketa.
Dalam proses hukum tersebut, Sarikat Islam Bolmong Raya didampingi kuasa hukum Hi. Mal Domu, SH.
Dukungan terhadap proses tersebut juga datang dari jajaran pimpinan Sarikat Islam, di antaranya Ketua DPW Sarikat Islam, Hi. Macmud Turuwis, SE, Ketua Sarikat Islam Kotamobagu, Suharjo Makalalag, MED, serta Ketua Sarikat Islam Cabang Bolaang Mongondow, Mursidin Mokobombang.
Dengan adanya putusan tingkat banding ini, Sarikat Islam Bolmong Raya berharap seluruh pihak dapat menghormati proses dan putusan hukum serta menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Bolmong Raya.
Catatan: Nomor perkara, nama pengadilan, tanggal putusan, serta nominal biaya perkara dalam berita ini sebaiknya dicocokkan kembali dengan salinan resmi putusan sebelum dipublikasikan.
***/Sylvia