Manado — Setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kebudayaan Masyarakat Adat hampir selalu hadir dalam berbagai seremoni kenegaraan.
Pakaian adat, tarian, musik tradisional, dan berbagai ekspresi kebudayaan ditampilkan sebagai bagian dari perayaan kebangsaan.
Namun, bagi Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Sulawesi Utara, perayaan tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni dan pertunjukan kebudayaan semata.
Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, Masyarakat Adat masih berhadapan dengan berbagai persoalan mendasar, terutama belum adanya kepastian hukum terhadap keberadaan, wilayah, serta hak-hak mereka.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kemerdekaan belum sepenuhnya dirasakan oleh Masyarakat Adat sebagai pemilik dan bagian penting dari sejarah bangsa.
Ketua Pengurus Harian (PH) AMAN Wilayah Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, menegaskan bahwa keberadaan Masyarakat Adat harus dipandang sebagai subjek yang utuh, bukan sekadar objek pelestarian budaya.
“Masyarakat Adat bukan hanya pakaian adat, tarian, musik, ritual, atau tradisi yang ditampilkan ketika ada perayaan. Di dalam Masyarakat Adat terdapat hak atas wilayah, tanah, sumber daya alam, kehidupan sosial, politik, ekonomi, serta kebudayaan. Karena itu, jangan sampai pemerintah menjadikan adat hanya sebagai etalase kebudayaan yang dipertontonkan, sementara wilayah dan hak-haknya justru dirampas,” tegas Kharisma.
Baca Juga: Empat Rumah Semi Permanen di Paniki Bawah Ludes Terbakar, Polsek Mapanget Gerak Cepat Amankan Lokasi
Belum Ada Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Salah satu persoalan paling mendasar yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara adalah belum optimalnya proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat.
Padahal, konstitusi telah memberikan mandat melalui Pasal 18b ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 telah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Baca Juga: Anggota TNI dan Warga Pasang Paving Blok Dalam Pembuatan Jalan Desa