Berdasarkan keterangan keluarga ahli waris, Bob yang sebenarnya hanya berstatus sebagai penggarap, kini mencoba mengakui lahan tersebut sebagai miliknya.
Motif di balik aksi Bob ini disinyalir berkaitan dengan rencana penjualan tanah kepada pihak lain.
Dengan memposisikan diri sebagai pemilik, Bob diduga ingin meraup keuntungan dari penjualan lahan yang bukan haknya.
Padahal, secara silsilah keluarga, Bob bukanlah bagian dari ahli waris Pangemanan.
Statusnya sebagai penggarap pun telah diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh dia dan keluarganya sendiri pada 2014.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Lurah Mawali, Janiati Rhyistika Masoa, membantah jika dirinya disebut mempersulit warga.
Namun, jawabannya justru memicu tanda tanya terkait regulasi pertanahan di wilayahnya.
"Selamat siang Pak. Sebenarnya bukan mau persulit Pak, untuk surat keterangan tersebut, sudah bukan wewenang lurah untuk membuat surat tersebut," tulis Janiati.