sulut

Parkir Kendaraan Di Manado Kini Dikenakan Tarif Dari Pemerintah Kota Dan Juru Parkir Resmi. Begini Tarifnya!

Selasa, 3 Juni 2025 | 21:40 WIB
Info Jukir Resmi Pemkot Manado

Manado, Sulutzonecom -- Pemerintah Kota Manado lewat akun resmi Facebook-nya baru saja mengumumkan ketentuan terbaru terkait petugas parkir resmi di lapangan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Agar warga tidak lagi tertipu oleh petugas parkir liar, berikut 5 ciri penting petugas parkir resmi Kota Manado:

  1. Memiliki ID Card Resmi
    Setiap petugas parkir resmi wajib mengenakan ID Card khusus.

  2. ID Card Diterbitkan Dinas Perhubungan Manado
    Identitas resmi tersebut hanya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Manado.

  3. Ada Tanda Tangan dan Cap Resmi
    ID Card petugas harus ditandatangani oleh Kepala UPT Perparkiran dan dibubuhi cap resmi.

  4. Memegang Karcis Parkir Resmi
    Karcis parkir wajib diporporasi alias dicap sebagai bukti keabsahan.

  5. Bertugas di Lokasi Resmi
    Petugas hanya boleh bekerja di lokasi parkir tepi jalan umum yang ditetapkan pemerintah, bukan di jalan nasional atau jalan provinsi.

Berikut tarif parkir yang berlaku sesuai aturan terbaru:

  • Kendaraan Roda 2: Rp 3.000

  • Kendaraan Roda 4: Rp 5.000

  • Kendaraan Roda 6: Rp 6.000

Melihat kondisi ini, masyarakat berharap agar penertiban terhadap parkir liar bisa dilakukan secara rutin. Warga juga meminta Pemkot tidak hanya membuat aturan di atas kertas, tetapi turut memastikan pengawasan efektif di lapangan.

Tags

Terkini