Manado, Sulutzonecom -- Pemerintah Kota Manado lewat akun resmi Facebook-nya baru saja mengumumkan ketentuan terbaru terkait petugas parkir resmi di lapangan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Agar warga tidak lagi tertipu oleh petugas parkir liar, berikut 5 ciri penting petugas parkir resmi Kota Manado:
-
Memiliki ID Card Resmi
Setiap petugas parkir resmi wajib mengenakan ID Card khusus. -
ID Card Diterbitkan Dinas Perhubungan Manado
Identitas resmi tersebut hanya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Manado. -
Ada Tanda Tangan dan Cap Resmi
ID Card petugas harus ditandatangani oleh Kepala UPT Perparkiran dan dibubuhi cap resmi. -
Memegang Karcis Parkir Resmi
Karcis parkir wajib diporporasi alias dicap sebagai bukti keabsahan. -
Bertugas di Lokasi Resmi
Petugas hanya boleh bekerja di lokasi parkir tepi jalan umum yang ditetapkan pemerintah, bukan di jalan nasional atau jalan provinsi.
Berikut tarif parkir yang berlaku sesuai aturan terbaru:
-
Kendaraan Roda 2: Rp 3.000
-
Kendaraan Roda 4: Rp 5.000
-
Kendaraan Roda 6: Rp 6.000
Melihat kondisi ini, masyarakat berharap agar penertiban terhadap parkir liar bisa dilakukan secara rutin. Warga juga meminta Pemkot tidak hanya membuat aturan di atas kertas, tetapi turut memastikan pengawasan efektif di lapangan.