Manado, Sulutzone.com – AKBP Bambang A. Gatot, mantan Kapolres Tomohon yang kini menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Sulawesi Utara, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus sengketa tanah yang kini menjadi lokasi berdirinya restoran dan kafe mewah "De'Lokon" di Kakaskasen Dua, Tomohon.
"Saya tidak tahu siapa pemilik tanah. Kita tidak pernah bertemu," ujar AKBP Bambang A. Gatot. Ia menegaskan, "Itu urusan si Toni. Saya cuma dikasih tahu kalau dia sudah membeli tanah tersebut."
AKBP Bambang A. Gatot menambahkan bahwa persepsi publik keliru. "Orang Tomohon pikir itu punya saya. Padahal bukan." Ia juga menyebutkan bahwa hanya satu orang yang mengetahui kebenaran tersebut, yaitu Wenny Lumentut (mantan Wakil Wali Kota Tomohon).
Bantahan ini muncul setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan praktik mafia tanah di Tomohon yang menyeret nama pejabat kepolisian. Kasus ini bermula dari Hendrik Polii (60), warga Kakaskasen Dua, yang berjuang mempertahankan tanah warisan keluarganya.
Kronologi Kasus Tanah De'Lokon
Tanah milik Hendrik Polii yang berlokasi strategis di bawah kaki Gunung Lokon ini terancam dirampas melalui dugaan praktik mafia tanah. Lebih mirisnya, sebagian dari tanah tersebut kini telah berdiri restoran dan kafe mewah "De'Lokon" serta sebuah villa pribadi.
Hendrik Polii menerima warisan tanah tersebut pada tahun 1995. Namun, pada tahun 2021, ia mendapati tanahnya telah dimasuki oleh pihak lain. Setelah diselidiki, penyerobotan dilakukan oleh Stany Pojoh. Laporan Hendrik ke Polda Sulawesi Utara sempat dihentikan karena surat asli kepemilikan tanah miliknya menghilang secara misterius.
Tanpa sepengetahuan Hendrik, Stany Pojoh kemudian menjual tanah tersebut kepada dua pihak. Pembeli pertama adalah Ten Toni, pengusaha asal Surabaya, yang membeli 1.600 meter persegi dan di atasnya kini berdiri Restoran dan Kafe "De'Lokon". Pembeli kedua adalah Keluarga Walukow, yang mengakuisisi 1.000 meter persegi dan telah membangun villa pribadi.
Munculnya Surat Palsu dan Dugaan Keterlibatan Pejabat
Titik terang muncul pada tahun 2023 ketika surat asli kepemilikan tanah Hendrik ditemukan di arsip notaris yang membuatnya. Berbekal surat tersebut, Hendrik Polii kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Utara pada tanggal 28 Februari 2025.
Namun, harapan Hendrik kembali dihantam kenyataan pahit. Pemerintah Kelurahan Kakaskasen Dua ternyata telah mengeluarkan register desa dan surat jual beli yang seolah-olah menyatakan bahwa Hendrik Polii telah menjual tanah tersebut kepada Stany Pojoh. "Ini jelas pemalsuan! Pak Hendrik tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun," ujar Fian Denny dari Kantor Pengacara, kuasa hukum penggugat.
Kasus ini semakin mengkhawatirkan dengan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi. Menurut Fian Denny, pada tahun 2021, AKBP (Purn) Nico Pangemanan pernah menanyakan kepada Ten Toni bagaimana ia bisa mendapatkan tanah milik Hendrik Polii. Ten Toni menjawab bahwa pembangunan di atas tanah tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Kapolres Tomohon saat itu.
Fian Denny menambahkan, AKBP (Purn) Nico Pangemanan selanjutnya mengonfirmasi informasi ini kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon. Hasilnya, BPN membenarkan bahwa Oknum Kapolres adalah orang yang mendesak BPN Kota Tomohon untuk segera mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Stany Pojoh.