Minahasa Utara - Rekonstruksi kasus pembunuhan Verrel Ngangi, seorang pemuda asal Desa Wasian, Kecamatan Dimembe, yang dilaksanakan di Lapangan Tenis Polres Minahasa Utara (Minut) pada Rabu (14/5/2025), hampir berujung ricuh. Emosi keluarga korban memuncak saat tersangka, Renhard Sinaulan, memperagakan adegan demi adegan yang menggambarkan detail detik-detik kematian Verrel.
Istri korban, yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menahan emosinya. Ketika tersangka memperagakan adegan penikaman, ia meluapkan amarah dan berusaha menyerang Renhard. Tindakan ini memicu ketegangan di lokasi, dan petugas kepolisian serta anggota keluarga lainnya dengan cepat menahan serta menenangkan istri korban untuk mencegah situasi semakin memanas.
Sementara itu, ibu korban mengalami histeria. Tangisnya pecah sejak awal rekonstruksi, dan semakin menjadi saat ia menyaksikan adegan penikaman anaknya. Sambil menangis tersedu, ia menyampaikan kesedihannya kepada polisi, "Itu anak saya penurut, Pak," ucapnya dengan suara bergetar. Tangisan sang ibu terus berlanjut bahkan setelah rekonstruksi selesai, dan ia beberapa kali nyaris pingsan sehingga harus dipapah oleh keluarga ke tempat duduk.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Renhard Sinaulan memperagakan total 19 adegan. Setiap adegan diperagakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi yang telah dikumpulkan oleh penyidik, menggambarkan kronologi penganiayaan yang menyebabkan kematian Verrel.
Kapolsek Dimembe, IPDA Steven Leonard Rumapea, S.Tr.K., M.H., menjelaskan kepada wartawan bahwa kasus ini awalnya ditangani sebagai penganiayaan. Namun, setelah korban meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian, status pasal yang dikenakan kepada tersangka diubah. "Awalnya kami tangani dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Namun, karena korban meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit, kami ubah ke Pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian," jelas Rumapea.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan rekonstruksi adalah untuk memperjelas kronologi kejadian bagi penyidik, kejaksaan, dan publik. Mengenai informasi yang beredar bahwa tersangka berteriak "sudah lama menunggu momen ini" setelah penikaman, Kapolsek menyatakan bahwa hal tersebut belum masuk dalam skenario rekonstruksi, tetapi akan didalami lebih lanjut. "Terima kasih atas perhatian media dan masyarakat. Hal itu akan kami dalami kembali melalui BAP (berita acara pemeriksaan), baik dari saksi-saksi maupun tersangka," pungkasnya.
Setelah rekonstruksi, kasus ini akan memasuki tahap satu. Polisi berkomitmen untuk mengawal proses hukum secara profesional dan transparan. Kasus pembunuhan ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga besar korban dan menjadi perhatian masyarakat Minahasa Utara.
***