sulut

Sertijab Bupati Minahasa Diduga Diganti "Nongkrong" Makan Malam, Sekda Apa Kabar?

Minggu, 9 Maret 2025 | 15:43 WIB
Ilustrasi keadaan makan malam yang dikalim sebagai Sertijab Bupati Minahasa (Istimewa)

Minahasa, Sulawesi Utara - Polemik serah terima jabatan (sertijab) Bupati Minahasa memanas setelah terungkap dugaan kuat bahwa prosesi penting tersebut tidak dilaksanakan sesuai aturan pemerintah. Informasi yang dihimpun, Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Lynda Wantania dan beberapa pejabat teras di Pemerintahan Kabupaten Minahasa, diduga kuat hanya menggelar pertemuan makan malam atau "nongkrong" dengan mantan Penjabat Bupati Minahasa, Noudy Tendean, pada 20 Februari 2025 lalu, di slaah satu Resto di Jakarta. Pertemuan tersebut diklaim Sekda sebagai sertijab yang sah.

Tindakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, sertijab merupakan proses formal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berdampak serius pada stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Minahasa.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat terkait yang bertanggung jawab dalam menggelar Sertijab, terikat pada aturan disiplin pegawai. Ketidakpatuhan dalam melaksanakan tugas, termasuk memfasilitasi sertijab sesuai aturan, dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin. Sanksi tegas menanti, mulai dari teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sementara atau tetap.

"Sertijab adalah proses krusial untuk transfer informasi dan tanggung jawab. Ketidakhadiran atau penggantian prosesi dengan acara informal seperti makan malam, jelas tidak sesuai aturan dan dapat menghambat jalannya pemerintahan," tegas seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Ketiadaan sertijab yang sesuai aturan dikhawatirkan akan menimbulkan hambatan administrasi pemerintahan. Kekosongan informasi dan ketidakjelasan wewenang dapat menghambat pengambilan keputusan dan mengganggu pelayanan publik. Selain itu, potensi masalah hukum administratif juga mengintai, terutama jika keputusan penting tidak dapat diambil atau terjadi kerugian negara akibat ketidakjelasan informasi.

Pemerintah pusat melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Minahasa. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Masyarakat Minahasa menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses sertijab ini. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik ini dan memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sebagai masyarakat berhak tahu dan memastikan bahwa proses pemerintahan berjalan sesuai aturan. Jangan sampai kepentingan pribadi atau kelompok tertentu mengorbankan kepentingan masyarakat luas," ujar seorang tokoh masyarakat Minahasa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sekda Minahasa terkait polemik ini. Pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan pemerintahan di Kabupaten Minahasa berjalan dengan baik.

***

Tags

Terkini