Sulutzonecom -- Kepolisian Republik Indonesia bergerak cepat menindaklanjuti temuan kecurangan pada produk Minyakita. Satgas Pangan Polri menyita produk dari tiga produsen yang terbukti menjual Minyakita dengan volume tidak sesuai label. Dari hasil pengukuran, minyak yang seharusnya berlabel 1 liter, ternyata hanya berisi 700-900 mililiter.
"Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf.
Tiga produsen yang terlibat dalam kecurangan ini adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang). Selain penyitaan barang bukti, polisi juga telah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Temuan ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Ia menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar harus ditutup dan izinnya dicabut. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari praktik curang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi produsen lain untuk selalu jujur dan transparan dalam menjual produk. Konsumen juga diimbau untuk lebih teliti dalam membeli kebutuhan pokok.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng, Sejumlah Perusahaan akan Diperiksa
Jelang Natal, Presiden Jokowi Pantau Harga di Pasar, Minyak Goreng dan Tempe Naik
Pertamina Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan, Tukar Minyak Jelantah Jadi Cuan
Polresta Manado dan Polsek Jajaran Lakukan Pemeriksaan Modifikasi Tangki Minyak Kendaraan R4 dan R6 serta Pengawasan BBM Solar Subsidi di SPBU Wilayah
Minyak Urut dari Megawati ke Presiden Prabowo Dibalas Bunga Anggrek saat Sang Ketum PDIP Ulang Tahun, Puan Maharani Sampaikan Ini
Ahok Siap Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Impor Minyak Mentah
Update Korupsi Pertamina: Kejagung dan BPK Bakal Hitung Angka Pasti Kerugian Negara di Skandal Tata Kelola Minyak Mentah