Operasi ini juga menargetkan kendaraan yang parkir dalam radius 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi lampu lalu lintas, serta kendaraan yang parkir 6 meter sebelum dan sesudah penyeberangan pejalan kaki.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penataan parkir di Kota Manado, kunjungi www.sulutzone.com