Manado, Sulawesi Utara - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) telah resmi menetapkan Yulius Stevanus Lumbaa-Komaling dan Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno KPU Sulut yang berlangsung di Four Points Hotel Manado pada Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU menyerahkan salinan putusan kepada pasangan YSK-Victory, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, serta partai politik pendukung. Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam Pilkada 2024. Pasangan YSK-Victory berhasil meraih 539.039 suara atau 36,87% dari total suara sah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan KPU Sulut Nomor 86 Tahun 2024, yang disahkan melalui Surat Ketua KPU Sulut Nomor 232.
Baca Juga: YSK Bantu 3 Desa Kesulitan Air Bersih di Kepulauan Sangihe
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, menyatakan bahwa Bawaslu menerima seluruh proses penetapan YSK-Victory sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih. Bawaslu berharap KPU segera mengusulkan pengangkatan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih ke DPRD Provinsi, paling lambat dalam waktu tiga hari, agar proses selanjutnya hingga pelantikan dapat segera dilakukan.
Dengan penetapan ini, masyarakat Sulawesi Utara menaruh harapan besar pada kepemimpinan YSK-Victory untuk membawa daerah ini menuju kemajuan yang lebih baik.
*