sulut

Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Millennium Babies and Kids Kembali Mencuat, Tak Ada Efek Jera Meski Telah Dimediasi LSM Garda Timur Indonesia

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:47 WIB
Owner Toko Millenium Bebies and Kids, Insert Postingan Om PalaKolase Sulutzone.com (Istimewa)

Manado, Sulutzone.com – Kasus dugaan penahanan ijazah yang melibatkan toko perlengkapan bayi, Millennium Babies and Kids, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat mereda, isu ini kembali mencuat dan semakin viral setelah sebuah postingan di media sosial oleh akun "om pala" mengungkap fakta baru. Postingan tersebut menyebutkan bahwa 20-an mantan karyawan lainnya masih belum menerima ijazah mereka dan dipersulit oleh pihak toko dengan permintaan uang denda sebagai syarat pengambilan.

Baca Juga: Perusahaan di Manado Terancam Sanksi Pidana Akibat Gaji di Bawah UMP, Kasus Millenium Babies and Kids Jadi Sorotan

"Bukannya viral dan bertobat, owner toko Millennium kawasan Mega Mas masih menahan ijazah -+ 20 mantan karyawan yang lain. Mereka sudah ke toko tetapi masih dipersulit oleh ci toko dan diminta uang denda untuk mengambilnya. Mungkin nanti 20 mantan karyawan pe keluarga deng kenalan mar0ntak, bak4cau di toko baru mo bertobat butul-butul," tulis akun "om pala" dalam postingannya yang kemudian viral.

Postingan tersebut dengan cepat menyebar dan memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan pihak toko dan mendukung para mantan karyawan untuk mendapatkan hak mereka kembali.

Baca Juga: Serangan Balik Bos Toko Bayi Millennium Babies and Kids : Isu Penahanan Ijasah Itu Hoax!

Ironisnya, kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI). Bahkan, sebelumnya sudah ada 8 karyawan yang dimediasi oleh GTI terkait permasalahan yang sama. Namun, terbukti mediasi tersebut tidak memberikan efek jera bagi pihak Millennium Babies and Kids. Hingga kini, 20-an mantan karyawan lainnya masih belum mendapatkan ijazah mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas mediasi yang dilakukan oleh LSM Garda Timur Indonesia, dan menunjukkan bahwa permasalahan ini bersifat sistemik dan berulang.

Perlu diketahui, pada kasus sebelumnya, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Millennium Babies and Kids. Namun, respons yang diberikan oleh pihak toko hanyalah berupa tautan berita dari redaksi8.com, seolah-olah media tersebut bertindak sebagai humas bagi pihak owner. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pihak toko enggan memberikan keterangan langsung dan lebih memilih untuk mengarahkan publik ke sumber informasi yang mungkin telah diatur sedemikian rupa.

Baca Juga: Toko Perlengkapan Anak Tahan Ijazah Karyawan: Modus Potong Gaji Tak Manusiawi Terbongkar!

Lebih lanjut, media sulutzone.com juga telah berupaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Manado terkait kasus ini. Sayangnya, upaya tersebut menemui jalan buntu karena tidak ada satupun pihak dari dinas yang bersedia memberikan tanggapan.

Dugaan praktik penahanan ijazah ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pasal 160 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa pengusaha dilarang menahan ijazah asli milik pekerja/buruh. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Mediasi Karyawan dan Pemilik Toko Bayi oleh LSM GTI (Istimewa/Redaksi8.com)

Sementara itu, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada pihak Millennium Babies and Kids terkait kasus yang kembali mencuat ini.

Kegagalan mediasi yang dilakukan oleh LSM Garda Timur Indonesia, meskipun sebelumnya telah memediasi 8 karyawan, viralnya postingan akun "om pala", dan tidak adanya respons dari Dinas Tenaga Kerja Kota Manado semakin memperkuat desakan agar pihak berwenang, seperti kepolisian, segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar. Kasus ini menunjukkan bahwa mediasi saja tidak cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hak-hak pekerja, dan penegakan hukum yang lebih kuat diperlukan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pekerja untuk lebih memahami hak-hak mereka dan bagi perusahaan untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan lebih kritis dalam menilai peran LSM dalam menyelesaikan permasalahan sosial dan ketenagakerjaan, serta pentingnya penegakan hukum yang efektif.

Jika ada sanggahan atau tanggapan atas pemberitaan ini, bisa menghubungi redaksi.

Tags

Terkini