Kasus Dugaan Pengrusakan Rumah Mantan Aparat Desa Bohabak IV, ini Penjelasan Pihak Polres Bolmut

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Jumat, 28 April 2023 | 16:04 WIB
ilustrasi police line
ilustrasi police line

SULUTZONE.COM - Mantan Aparat Desa Bohabak IV Armin Buhang melapor ke Pihak polres Bolmut atas kasus dugaan pengrusakan rumah miliknya.

Atas pengrusakan aset miliknya tersebut, Armin Buhang mengalami kerugian material yang terbilang cukup besar.

Informasinya, Armin Buhang resmi melapor ke pihak polres Bolmut pada 08 April 2023 yang hingga saat ini masih berproses di Polres Bolmut.

Baca Juga: Rumah Mantan Aparat Desa Bohabak IV Dirusak, Hampir Satu Bulan Pelaku Dugaan Pengrusakan Dilapor ke Polisi

Laporan tersebut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/58/IV/2023/SPKT/Res-Bolmut/Polda Sulut yang ditanda tangani Pelapor dan Briptu Edwin Kapia.

Terduga pelaku (terlapor) berdasarkan STTLP yaitu inisial RA dan UA yang diduga telah melakukan pengrusakan rumah mantan Aparat Desa tersebut pada 04 April 2023 pukul 01.00 WITA.

Penyidik polres Bolmut IPDA Fahmi Arranniri mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses mendalami dugaan pengrusakan rumah mantan Aparat Desa Bohabak IV.

Baca Juga: Bupati Depri Pontoh Ucapkan Selamat Idul Fitri: Sucikan Diri, Perkuat Silaturahim dan Saling Memaafkan

"Kami masih mendalami kasus ini. karena informasinya pada saat kejadian, ada orang sedang minum Miras dan ribut-ribut di rumah tersebut sehingga warga dan aparat desa mendobrak pintu rumah mantan Aparat Desa," kata IPDA Fahmi Aranniri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X