Akun SUC Kritik Jalan Rusak Pineleng–Winangun Salah Sasaran ke Gubernur YSK, BPJN Sulut Pastikan Perbaikan Langsung Dikerjakan

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Senin, 3 Agustus 2026 | 15:52 WIB
Screen Shoot Salah satu Postingan Tudingan ke Gubernur Sulut Mengenai Jalan Rusak (Facebook Sulawesi Utara Community)
Screen Shoot Salah satu Postingan Tudingan ke Gubernur Sulut Mengenai Jalan Rusak (Facebook Sulawesi Utara Community)

MANADO — Sebuah unggahan di grup Facebook "Sulawesi Utara Community" mendadak viral setelah melancarkan kritik tajam kepada Gubernur Sulawesi Utara YSK terkait kondisi jalan rusak dan kemacetan parah di jalur Pineleng–Winangun (Raya Manado-Tomohon). Namun, kritik tersebut dinilai keliru dan salah sasaran.

​Penyerangan opini publik secara langsung kepada Gubernur YSK menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai pembagian kewenangan status jalan di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Peraturan Menteri PUPR, jaringan jalan diklasifikasikan ke dalam Jalan Nasional, Jalan Provinsi, serta Jalan Kabupaten/Kota/Desa.

Baca Juga: Atasi Macet di Winangun Atas, BPJN Sulut Mulai Tambal Lubang di Gapura Perbatasan Minahasa

​Ruas jalan Raya Manado-Tomohon, khususnya di wilayah Winangun Atas hingga Pineleng, secara hukum administratif merupakan bagian dari jaringan Jalan Nasional.

Oleh karena itu, penanganan fisik, perbaikan lubang, hingga pemeliharaan berkala berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), bukan wewenang langsung Gubernur Sulawesi Utara.

Baca Juga: Puskesmas Wolaang Sosialisasikan Imunisasi Campak Rubela, Td, dan HPV di SD Inpres Amongena

​Menanggapi keluhan yang viral tersebut, pihak berwenang langsung bergerak cepat. Kepala Satuan Kerja (Satker) Wilayah I BPJN Sulawesi Utara, Ringgo, memberikan penjelasan resmi dan memastikan tim teknis segera turun ke lokasi.

"Besok Sudah Ditangani," ujar Ringgo.

​Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik agar memahami batasan kewenangan instansi pemerintah sebelum melancarkan kritik di ruang digital, sehingga aspirasi yang disampaikan tepat sasaran dan menghasilkan solusi konstruktif. 

***/Dede

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X