Minahasa Tenggara – Niat baik para penyedia jasa untuk mengikuti proses pembuktian kualifikasi paket tender di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Minahasa Tenggara berujung pada kekecewaan mendalam. Alih-alih mendapatkan ruang kompetisi yang adil, langkah mereka terhenti akibat barikade fisik berupa penghadangan di pintu gerbang kompleks perkantoran.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, para peserta tiba di lokasi tepat waktu sesuai dengan jadwal yang tertera pada surat undangan resmi dari UKPBJ. Namun, akses mereka justru ditahan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di pintu masuk.
Saat dipertanyakan mengenai dasar hukum pelarangan tersebut, petugas yang berjaga hanya memberikan penjelasan yang berbelit-belit dan tidak jelas. Meskipun para peserta telah menunjukkan surat undangan resmi dan berulang kali memohon izin untuk masuk demi memenuhi kewajiban tepat waktu, gerbang tetap tertutup rapat.
Ironi Gugurnya Peserta Akibat Skenario "Tidak Hadir"
Dampak dari penghadangan tersebut dinilai sangat tidak adil. Setelah tertahan di luar hingga batas waktu yang ditentukan habis, para penyedia jasa harus menerima kenyataan pahit karena dinyatakan gugur dari proses tender.
Alasan yang tertuang dalam sistem pengguguran pun menuai tanda tanya besar karena dinilai sebagai sebuah paradoks, yakni peserta dianggap "tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi", padahal fisik mereka jelas-jelas dihalangi tepat di depan pintu masuk oleh oknum petugas.
Peristiwa ini memicu indikasi kuat adanya permainan dan persekongkolan terselubung. Menggunakan petugas penjaga ketertiban sebagai tameng untuk menghalangi akses peserta diduga sengaja dirancang agar peserta lain tidak dapat menembus batas waktu (deadline). Skenario ini diindikasikan untuk memuluskan jalan bagi kandidat atau penyedia jasa tertentu agar menang tanpa persaingan yang berarti, sekaligus mencederai prinsip pengadaan barang dan jasa yang transparan, terbuka, adil, dan akuntabel.
Tuntutan Tegas Penyedia Jasa
Merasa dirugikan secara materi, waktu, serta integritas proses lelang publik, para penyedia jasa mendesak pihak-pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:
-
Pengusutan Tuntas: Meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan ini.
-
Evaluasi Ulang Tender: Menuntut agar proses tender paket terkait dibatalkan atau dilakukan pembuktian kualifikasi ulang secara transparan dengan pengawalan pihak independen.
-
Sanksi Tegas: Memberikan sanksi berat kepada oknum di UKPBJ maupun oknum aparat yang terlibat dalam skenario penghadangan tersebut.
***/Dede
Artikel Terkait
Babinsa bersama warga gotong royong pembuatan jalan desa
Gedung Eks SD Negeri 2 Langowan Terbakar, Dugaan Arus Pendek Jadi Penyebab
Tim Paduan Suara Kalvari Teen's Choir Sabet Poin 86,329 di PSR GMIM 2026, Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang Serahkan Langsung Medali Emas
RHK Minggu, 2 Agustus 2026 Yeremia 31:1 – Israel Milik Kepunyaan Tuhan Allah
MTPJ GMIM 2 - 8 Agustus 2026
Pembangunan Paving Blok Tahap I Desa Winebetan Dikerjakan, Hukum Tua Farry Sambeka Libatkan Warga Setempat
KKR Akbar Unity In Jesus Christ Berjaya di Manado, Tegaskan Kasih dan Pertobatan
Babinsa Koramil 06/Nanusa, Kodim 1312/Talaud ambil bagian dalam pelayanan ibadah KRT 1 Jemaat Getsemani Dampulis
Kebakaran Landa Kawasan Hutan Lindung Gunung Soputan di Minahasa Tenggara
Didampingi Kadis PUPR dan PDAM, Wali Kota Manado Andrei Angouw Kunjungi IPA Lotta Pineleng : Pastikan Layanan Air Bersih Optimal