MANADO, SULUTZONECOM– Praktik ketenagakerjaan di lingkungan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado kembali menjadi sorotan tajam setelah sejumlah karyawan cleaning service yang dikelola oleh PT Berkah Mutiara Indah (BMI) melayangkan laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Manado.
Langkah hukum ini diambil menyusul akumulasi kekecewaan pekerja terkait berbagai kebijakan perusahaan yang dinilai secara sepihak memangkas hak-hak dasar buruh, mulai dari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal tahun 2025 yang tidak sesuai ketentuan satu bulan gaji penuh hingga persoalan upah bulanan yang berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara.
Berdasarkan fakta yang dihimpun di lapangan, para petugas kebersihan yang menjadi tulang punggung sanitasi di rumah sakit rujukan terbesar di Sulawesi Utara tersebut dilaporkan hanya menerima upah sebesar Rp3.200.000.
Angka ini terpaut jauh dari ketetapan UMP Sulawesi Utara tahun 2025 yang berada di kisaran Rp3.775.000.
Mirisnya, para pekerja diduga dipaksa untuk menandatangani slip gaji dengan nominal yang berbeda dari jumlah yang mereka terima, sebuah tindakan yang mengarah pada dugaan manipulasi administrasi dan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum diancam sanksi pidana penjara hingga empat tahun serta denda maksimal Rp400.000.000.
Selain persoalan upah inti, para karyawan juga mengeluhkan pembengkakan iuran BPJS Tenaga Kerja yang mencapai angka Rp500.000-an per orang.
Baca Juga: Sinergi Satgas Pamputer dan Tim BCS Miangas Evakuasi WNA Filipina di Pesisir Pantai
Menanggapi hal ini, manajemen PT BMI berdalih bahwa tingginya iuran tersebut disebabkan oleh kebijakan pihak BPJS yang mewajibkan keikutsertaan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, meski perusahaan mengaku hanya ingin mengikuti program dasar.
Di sisi lain, terkait pemotongan hak karyawan lainnya, pihak perusahaan menggunakan alasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan BPK terkait kelebihan bayar di dua zona pekerjaan yang kini beralih fungsi menjadi Gedung Kanker dan Powerstation.
Dalih ini dianggap tidak masuk akal oleh para pekerja karena risiko manajerial perusahaan seharusnya tidak boleh dibebankan kepada gaji dan hak kesejahteraan buruh.
Kasus ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum dan pihak Kejaksaan segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek outsourcing senilai Rp10,5 miliar tersebut.
Manajemen RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut untuk tidak tutup mata dan segera memberikan klarifikasi transparan mengenai pengawasan pelaksanaan kontrak ini.
Artikel Terkait
Pria di Sibolga Tak Henti Kumandangkan Azan pada Tempat Terakhir Melihat Istrinya yang Kini Hilang Tertimbun Longsor
Wujudkan Mudik Nyaman, Babinsa Kabaruan Setia Dampingi Pemudik di Pelabuhan Mangaran Talaud
Momen Warga Tunjukkan Kondisi Rumah Usai Banjir Bandang di Sumatera, Lumpur Nyaris Tutup Pintu Masuk
Gubernur Aceh Akui Tim yang Didatangkan dari China Belum Bisa Temukan Mayat Korban Banjir dengan Maksimal
Muncul ‘Pasar Minyak Dadakan’ untuk Warga Bener Meriah dan Takengon Aceh yang Masih Terisolir
- Apresiasi Masyarakat saat Mengawal Penyebab Banjir Sumatera, Novel Baswedan: Laporkan Praktik Jahat yang Merusak Lingkungan
Viral Truk Sawit Kena Semprot Warga di Jalanan Aceh, Lihat Lagi Desakan Cabut Izin Perkebunan Ilegal Imbas Bencana Sumatera
Pecah Tangis Korban Banjir Bandang di Aceh Tamiang saat Nikmati Hidangan Mewah dari Influencer: 2 Minggu Baru Makan Daging
Sinergi Satgas Pamputer dan Tim BCS Miangas Evakuasi WNA Filipina di Pesisir Pantai
Akhirnya! Kejati Sulut Geledah Kantor PT HWR dan Dinas ESDM, 12 Alat Berat Disita Terkait Dugaan Korupsi Tambang