Aniaya Pria di Pesta Miras, Empat Pelaku Ditangkap Resmob Polresta Manado, Sulawesi Utara

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Kamis, 27 November 2025 | 11:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Manado, Sulutzone.com – Empat pria berinisial JR (37), RMC (37), NS (40), dan JL (35) berhasil diamankan Tim Resmob Polresta Manado atas dugaan kasus penganiayaan secara bersama-sama.

Para pelaku ditangkap pada Minggu (23/11/2025) malam di Kelurahan Bailang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.

​Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, mengungkapkan bahwa keempat pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah salah satu rekan mereka sekitar pukul 22.05 Wita.

Kronologi Kejadian

​Peristiwa penganiayaan ini menimpa korban berinisial DTD (24) pada hari yang sama, Minggu (23/11/2025), sekitar pukul 05.00 Wita.

​Menurut laporan, korban saat itu sedang mengikuti pesta minuman keras (miras) di rumah seorang teman. Secara tiba-tiba, korban didatangi oleh empat pelaku yang tidak dikenalnya.

​Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung melakukan pemukulan berulang kali menggunakan tangan kosong. Kekerasan tersebut berlanjut hingga korban ditikam dengan senjata tajam di bagian atas pinggang sebelah kanan.

​Usai kejadian, korban segera melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke Polresta Manado.

Penyelidikan dan Penangkapan

​Menerima laporan tersebut, piket Resmob segera berkoordinasi dengan Polsek Tuminting dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.

​“Para pelaku kini telah dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif para pelaku serta mengumpulkan barang bukti terkait tindak kekerasan tersebut,” ujar Iptu Agus Haryono.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X