Manado, sulutzone.com – Pengamat Politik & Pemerintahan Sulawesi Utara, Taufik Tumbelaka, menegaskan, "sudah seyogianya pers mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Hal ini dikarenakan kedua pihak saling membutuhkan."
Pernyataan Tumbelaka ini menyikapi persoalan yang dihadapi pers hari-hari ini.
Tumbelaka mengingatkan bahwa "pers adalah pilar keempat dari demokrasi, berfungsi sebagai penguatan terhadap peran legislatif, eksekutif, dan yudikatif."
Ia menekankan pentingnya pemahaman utuh dan mendalam mengenai hal ini oleh para 'Pemangku Kebijakan' di pemerintahan.
"pers sebagai media massa yang bekerja dalam koridor Undang-Undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lainnya, dapat berfungsi sebagai pencerah bagi masyarakat sekaligus penyeimbang bagi derasnya informasi media sosial yang kurang ketat aturan mainnya," ujarnya.
Di sisi lain, Tumbelaka juga menyoroti tantangan bagi pers untuk terus memperkuat sajian berita berkualitas agar posisinya semakin kuat di mata publik dan pemerintah.
"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menunjukkan posisi pers yang sangat strategis, mengingat undang-undang tersebut dilahirkan hanya satu tahun pasca-reformasi tahun 1998," ujarnya.
Sorotan Taufik Tumbelaka ini senada dengan apa yang disuarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Anggota DPR RI Rizal menemukan fakta bahwa saat ini banyak perusahaan pers yang merumahkan hingga memecat pekerjanya karena alasan ketidakmampuan membayar gaji. "Kendala utamanya adalah, pendapatan iklan mereka telah diambil alih platform medsos maupun pelaku medsos," terang Rizal. Hal ini, menurutnya, "berdampak pada pers sebagai salah satu pilar demokrasi kehilangan peranan penting."
Rizal tidak memungkiri banyak media daring yang tumbuh, namun tidak mampu bersaing karena kehadiran berbagai platform medsos yang aktif dan menjamur tanpa aturan jelas.
"Dampaknya, media cetak, daring atau online, radio hingga televisi sekarang cakupannya sangat minim akibat arus informasi medsos tersebut," tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya ingin mempercepat revisi aturan yang ada agar dilakukan pembaharuan termasuk Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Pers, serta undang-undang terkait lainnya.
Hal senada telah disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI lainnya, TB Hasanuddin, yang menekankan agar kesejahteraan wartawan untuk segera diperhatikan, sebagaimana selama ini DPR RI juga memberi perhatian terhadap kesejahteraan prajurit TNI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Kominfo, Dewan Pers, KPI, dan KIP di Kompleks Senayan RI, Hasanuddin menyatakan, seperti yang diketahui, Pers merupakan pilar keempat dalam demokrasi.
Artikel Terkait
Kepala Desa Rusoh Talaud, Yufather Mangindudu Salurkan BLT untuk Kebutuhan Warga
Gelar MPLS, SMK Negeri 3 Manado Sambut 500 Lebih Siswa Baru
Utusan Jamintel Kejagung RI Pasiar di Kantor Gubernur, Kumpul Semua Kadis Kominfo se-Sulut
Ngeri Artis Ini Terkunci di Kamar Mandi Selama 40 Menit Saat Syuting Film Selepas Tahlil
Epy Kusnandar Berwasiat Dimakamkan Berdampingan dengan Ibunya di Garut, Cerita Dibalik Film Selepas Tahlil
Siap Tayang 10 Juli 2025 Jakarta, Film Selepas Tahlil: Teror Dimulai dari Rumah Sendiri
Bupati dan Ketua TP-PKK Minahasa Hadiri Rakernas dan Puncak Peringatan HKG PKK ke-53 di Samarinda
FKUB Minahasa Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan, Wabup Vanda Sarundajang Pimpin Rapat Koordinasi
Polsek Gemeh Talaud Laksanakan Pengamanan Pertandingan Sepak Bola Sahentimbang Cup 2025
Wakili Kapolres Talaud, Wakapolres Kompol. Kretsman Mulalinda. S.Pd, MH Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal III