Taufik Tumbelaka: Pemerintah Wajib Perhatikan Kesejahteraan Pers, Ini Alasannya

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Kamis, 10 Juli 2025 | 11:15 WIB
Ilistrasi Pers (Ist)
Ilistrasi Pers (Ist)

Manado, sulutzone.com – Pengamat Politik & Pemerintahan Sulawesi Utara, Taufik Tumbelaka, menegaskan, "sudah seyogianya pers mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Hal ini dikarenakan kedua pihak saling membutuhkan."

Pernyataan Tumbelaka ini menyikapi persoalan yang dihadapi pers hari-hari ini.

Tumbelaka mengingatkan bahwa "pers adalah pilar keempat dari demokrasi, berfungsi sebagai penguatan terhadap peran legislatif, eksekutif, dan yudikatif."

Ia menekankan pentingnya pemahaman utuh dan mendalam mengenai hal ini oleh para 'Pemangku Kebijakan' di pemerintahan.

"pers sebagai media massa yang bekerja dalam koridor Undang-Undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lainnya, dapat berfungsi sebagai pencerah bagi masyarakat sekaligus penyeimbang bagi derasnya informasi media sosial yang kurang ketat aturan mainnya," ujarnya. 

Di sisi lain, Tumbelaka juga menyoroti tantangan bagi pers untuk terus memperkuat sajian berita berkualitas agar posisinya semakin kuat di mata publik dan pemerintah.

"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menunjukkan posisi pers yang sangat strategis, mengingat undang-undang tersebut dilahirkan hanya satu tahun pasca-reformasi tahun 1998," ujarnya. 

Sorotan Taufik Tumbelaka ini senada dengan apa yang disuarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Anggota DPR RI Rizal menemukan fakta bahwa saat ini banyak perusahaan pers yang merumahkan hingga memecat pekerjanya karena alasan ketidakmampuan membayar gaji. "Kendala utamanya adalah, pendapatan iklan mereka telah diambil alih platform medsos maupun pelaku medsos," terang Rizal. Hal ini, menurutnya, "berdampak pada pers sebagai salah satu pilar demokrasi kehilangan peranan penting."

Rizal tidak memungkiri banyak media daring yang tumbuh, namun tidak mampu bersaing karena kehadiran berbagai platform medsos yang aktif dan menjamur tanpa aturan jelas.

"Dampaknya, media cetak, daring atau online, radio hingga televisi sekarang cakupannya sangat minim akibat arus informasi medsos tersebut," tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya ingin mempercepat revisi aturan yang ada agar dilakukan pembaharuan termasuk Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Pers, serta undang-undang terkait lainnya.

Hal senada telah disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI lainnya, TB Hasanuddin, yang menekankan agar kesejahteraan wartawan untuk segera diperhatikan, sebagaimana selama ini DPR RI juga memberi perhatian terhadap kesejahteraan prajurit TNI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Kominfo, Dewan Pers, KPI, dan KIP di Kompleks Senayan RI, Hasanuddin menyatakan, seperti yang diketahui, Pers merupakan pilar keempat dalam demokrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X