MELONGUANE, KEPULAUAN TALAUD – Harapan masyarakat di wilayah selatan Kepulauan Talaud untuk memiliki kabupaten sendiri tampaknya semakin mendekati kenyataan. Informasi terbaru yang beredar menyebutkan bahwa Kabupaten Talaud Selatan masuk dalam daftar 20 Daerah Otonom Baru (DOB) yang disetujui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, dikabarkan bahwa dari 32 usulan DOB yang diajukan, hanya 20 yang mendapatkan lampu hijau untuk proses selanjutnya. Bocoran daftar yang beredar luas mencantumkan nama Kabupaten Talaud Selatan sebagai salah satu di antaranya.
Berikut adalah daftar 20 DOB yang beredar tersebut:
- Kabupaten Pantai Barat Mandailing
- Kabupaten Renah Indojati
- Kabupaten Kikim Area
- Kabupaten Bogor Barat
- Kabupaten Sukabumi Utara
- Kabupaten Garut Selatan
- Kabupaten Adonara
- Kabupaten Berau Pesisir Selatan
- Kabupaten Paser Selatan
- Kabupaten Talaud Selatan
- Kabupaten Bone Selatan
- Kabupaten Boliyohuto
- Kabupaten Gorontalo Barat
- Kabupaten Kepulauan Obi
- Kabupaten Wasile
- Kota Maumere
- Kota Langowan
- Provinsi Kepulauan Nias
- Provinsi Bolaang Mongondow Raya
- Provinsi Pulau Sumbawa
Kabar masuknya Kabupaten Talaud Selatan dalam daftar ini tentu disambut sukacita oleh masyarakat di wilayah yang selama ini merasakan rentang kendali pemerintahan yang cukup jauh dari ibu kota kabupaten induk, Melonguane. Aspirasi untuk pemekaran ini didorong oleh keinginan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mengoptimalkan potensi wilayah.
Terdapat 6 Kecamatan yang akan bergabung ke Kabupaten Talaud Selatan, yakni :
1. Kecamatan Kabaruan
2. Kecamatan Damau
3. Kecamatan Kalongan
4. Kecamatan Lirung
5. Kecamatan Moronge
6. Kecamatan Salibabu
Karakteristik dan Potensi Kabupaten Talaud Selatan:
- Wilayah Kepulauan Strategis: Terdiri dari sejumlah pulau yang memiliki potensi strategis dalam menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan laut.
- Potensi Kelautan dan Perikanan: Kaya akan sumber daya laut dan perikanan yang menjadi mata pencaharian utama sebagian besar masyarakat.
- Potensi Pariwisata Bahari: Memiliki keindahan alam bawah laut dan pantai yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai destinasi pariwisata.
- Keunikan Budaya: Masyarakat Talaud Selatan memiliki keunikan budaya dan tradisi yang perlu dilestarikan dan dikembangkan.
- Rentang Kendali Pemerintahan: Pemekaran diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik di wilayah selatan.
Catatan Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI:
- Penyelesaian dengan secepatnya draft naskah urgensi RPP tentang penataan daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah serta penerbitan PP tersebut untuk menjawab kebutuhan jumlah Daerah Otonom dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam.
- Penataan daerah termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria dan indikator yang lebih ketat, jelas dan objektif sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kampung Prabowo Subianto, Langowan Siap Dimekarkan dari Minahasa, Dibahas di RDP Komisi II
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Komisi II DPR RI maupun Direktorat Jenderal Otda Kemendagri terkait kebenaran daftar 20 DOB yang beredar tersebut. Masyarakat Kabupaten Talaud Selatan pun kini menanti dengan penuh harapan kepastian mengenai masa depan wilayah mereka dalam peta otonomi daerah di Indonesia.
Jika benar Kabupaten Talaud Selatan termasuk dalam 20 DOB yang disetujui, maka langkah selanjutnya akan melibatkan berbagai tahapan administratif dan legislatif sebelum akhirnya resmi menjadi kabupaten otonom baru. Proses ini tentu akan membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Sulutzone.com akan terus memantau perkembangan informasi terkait isu pemekaran Kabupaten Talaud Selatan dan akan menyampaikan informasi terbaru kepada pembaca.
Artikel Terkait
ATVLI Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Direktur JakTV: Minta Penyelesaian Bijak
YSK Apresiasi Kontribusi Umat Buddha dalam Kerukunan
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Dukung Penuh STQH Tingkat Provinsi Akhir Mei 2025
Ekspor Perdana Bunga Pala ke India Pimpin Pelepasan 213 Ton Komoditas Sulut Senilai Rp13,36 Miliar
Gubernur Sulut Sambut Hangat Taruna AAU yang Gelar Latihan Navigasi Udara di Manado
Rocky Gerung: Polisi Itu ‘Pohon Lindung Seluruh Indonesia
Kampung Prabowo Subianto, Langowan Siap Dimekarkan dari Minahasa, Dibahas di RDP Komisi II
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap
Provinsi Bolaang Mongondow Raya Masuk Daftar 20 DOB yang Disetujui DPR RI? Aspirasi Pemekaran Semakin Menguat
Menhut Apresiasi Jambore Karhutla 2025: Momentum Antisipasi Kebakaran Hutan