TOMOHON, SULUTZONE.COM – Proyek pembangunan jalan alternatif yang menghubungkan Pineleng, Kali, dan Kinilow di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, proyek yang didanai sekitar Rp 16 miliar dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2021 ini dilaporkan mangkrak dan terbengkalai di tahap awal, yakni penggusuran lahan.
Salah seorang warga Kinilow, Eddy R, yang mengaku telah secara sukarela menyerahkan lahannya demi kelancaran proyek ini, mengungkapkan kekecewaannya melalui media sosial Facebook beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ciptakan Situasi Aman Pelaksanaan PSU, Polres KepulauanTalaud Laksanakan Patroli Dikecamatan Essang
Dalam unggahannya, ia secara langsung mempertanyakan kelanjutan proyek kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dilihat dari foto yang diposting, alih-alih jalan yang menghubungkan antar wilayah, yang terlihat hanyalah lahan yang sebagian telah terbuka namun kini kembali ditumbuhi pepohonan dan rumput liar.
Situasi ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat setempat.
Baca Juga: Persiapan PSU Dikecamatan Essang, Polres Talaud Gelar Latihan Pengendalian Masa (Dalmas)
"Pak Gub, sy warga Kinilow slh satu yg memberikan pembebasan lahan secara cuma-cuma utk pemb. Jln alternatif Provinsi, (Ruas jln. Pineleng-Kali-Kinilow/Tomohon), mo bertanya, kapan akan dilanjutkan pek. Jln tsb," tulis Eddy R dalam postingan di akun Facebook miliknya.
Pertanyaan Eddy R tidak hanya menyangkut kepastian kelanjutan pembangunan jalan alternatif yang diharapkan dapat mempermudah akses dan meningkatkan perekonomian wilayah.
Lebih dari itu, warga juga mendesak adanya kejelasan terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 16 miliar yang telah dialokasikan untuk proyek ini di bawah pengelolaan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara.
Ketidakjelasan nasib proyek strategis ini memicu spekulasi dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Mereka berharap pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas PUPR, dapat segera memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait status proyek dan penggunaan dana PEN tersebut.
Kejelasan ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan dan mencegah terulangnya proyek mangkrak serupa di masa depan.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terkini, kunjungi www.sulutzone.com
Artikel Terkait
Polsek Sario Gelar Patroli “Sibulan” untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
Polsek Wori Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Besi di Galangan Kapal
Kasus Penipuan Online Modus Trading Saham dan Kripto: 90 Korban Rugi Rp 105 Miliar!
Penyelidikan Pembobolan Mobil di Parkiran MTC Manado, Diduga Pelaku Oknum Debt Collector
Polsek Wori Bantu Evakuasi Jenazah Nelayan yang Ditemukan Meninggal di Perairan Wori
Antar Surat Panggilan, Kanit Reskrim Polsek Essang Hadapi Reaksi Keras Warga
Polresta Manado: Misteri di Balik Gudang Terpal Malendeng Terungkap?
Tragedi di Koha Selatan: Polsek Pineleng Usut Kasus Gantung Diri Pemuda
Polsek Wanea Pastikan Kematian Pria di Karombasan Selatan Bukan Tindak Pidana
Polsek Pulau Bunaken Sita Dua Botol Cap Tikus dalam Razia Miras