OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulut Ventura

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Jumat, 7 Februari 2025 | 01:09 WIB
Ilustrasi OJK (Istimewa)
Ilustrasi OJK (Istimewa)

Manado, sulutzone.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV), yang beralamat di Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tanggal 5 Februari 2025.

Langkah ini diambil karena PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditentukan. Sebelumnya, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, PT SSV tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pencabutan izin usaha ini dilakukan untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. PT SSV juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi;
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan; Terkait hal ini, nasabah/masyarakat dapat menghubungi PT SSV pada nomor telepon dan Whatsapp: 08114311771, email: [email protected].
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT SSV dilarang untuk menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: beritamanado.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X