MANADO, SULUTZONE.com – Kebijakan baru terkait elpiji 3 kg atau gas melon di Sulawesi Utara membawa perubahan signifikan. Mulai 1 Februari 2025, penjualan gas bersubsidi ini hanya akan dilakukan di pangkalan resmi Pertamina, tidak lagi melalui pengecer. Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi, dari kekhawatiran pengecer hingga harapan masyarakat akan harga yang lebih terkendali.
Larangan penjualan gas melon oleh pengecer tentu menimbulkan kekhawatiran. Mereka khawatir kehilangan mata pencaharian. Namun, pemerintah menawarkan solusi: alih status menjadi pangkalan resmi Pertamina.
Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM, menjelaskan, "Pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftar dulu." Proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) dipermudah dengan integrasi data kependudukan. Dengan menjadi pangkalan, pengecer memiliki kepastian pasokan dan peluang mengembangkan usaha.
Baca Juga: Pengecer Elpiji 3 Kg Wajib Jadi Pangkalan Pertamina Mulai 1 Februari 2025
Kebijakan ini ternyata membawa angin segar bagi masyarakat. Harga gas melon yang selama ini seringkali melambung tinggi, kini mulai terkendali.
PT Pertamina Patra Niaga mencatat mayoritas pangkalan telah melakukan pencatatan transaksi melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP). Hal ini memudahkan pemerintah memantau harga dan ketersediaan gas melon.
Baca Juga: Jasa Sewa Mobil Premium di Jakarta: Solusi Transportasi Eksklusif untuk Kebutuhan Anda
Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, mengimbau masyarakat untuk membeli gas melon di pangkalan resmi. "Tanggal 1 Juni nanti, beli elpiji 3 kg harus pakai KTP," ujarnya.
Kebijakan baru ini merupakan upaya pemerintah menata distribusi gas melon agar lebih tepat sasaran. Meski menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengecer, namun di sisi lain memberikan harapan bagi masyarakat akan harga yang lebih terjangkau.
Baca Juga: Polemik Elpiji 3 Kg: Pemerintah Larang Pengecer
Transformasi penjualan gas melon ini menjadi momentum bagi para pengecer untuk beradaptasi dan mengembangkan usaha. Sementara itu, masyarakat berharap kebijakan ini dapat terus menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gas melon di Sulawesi Utara.
*
Artikel Terkait
Personel Polresta Manado Lakukan Pengaturan Lalu Lintas, Wujudkan Kelancaran dan Keamanan di Jalan Raya
Polsek Singkil Amankan Kegiatan Syukuran Tulude Kunci Tahun 2025 di Kelurahan Kombos Timur
Personel Sat Binmas Polresta Manado Laksanakan Minggu Kasih di Jemaat GPDI Jerusalem Paniki 2
Polsek Pineleng Gelar Patroli Rutin dan KRYD di Wilayah Hukum, Fokuskan Pengawasan Usaha Kecil dan Keamanan Lingkungan
Jasa Sewa Mobil Premium di Jakarta: Solusi Transportasi Eksklusif untuk Kebutuhan Anda
Walikota Manado Tekankan Target Terukur dalam Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025
YSK Bantu 3 Desa Kesulitan Air Bersih di Kepulauan Sangihe
Polemik Elpiji 3 Kg: Pemerintah Larang Pengecer
Fakta Baru, Malaysia Telah Menahan Seorang WNI yang Diduga Terlibat dalam Kasus Penembakan 5 WNI di Selangor
Pengecer Elpiji 3 Kg Wajib Jadi Pangkalan Pertamina Mulai 1 Februari 2025