Rampengan Tegaskan Belum Ada Kepengurusan JPPR Tingkat Kabupaten/Kota

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Jumat, 27 September 2024 | 01:33 WIB
Korprov JPPR Sulut, Marcho Rampengan (Istimewa)
Korprov JPPR Sulut, Marcho Rampengan (Istimewa)

Manado, Sulut Zone - Koordinator JPPR Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Marco Rampengan menegaskan, bahwa kepengurusan JPPR tingkat Kabupaten/Kota belum ada yang terbentuk. Hal ini di tegaskan Rampengan terkait beredarnya pemberitaan dan adanya laporan-laporan yang masuk ke Bawaslu ataupun DKPP terkait dugaan pelanggaran pilkada yang mengatas namakan JPPR.

“Terkait laporan-laporan yang masuk ke Bawaslu ataupun DKPP yang mengatasnamakan JPPR, semua sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan," tegas Rampengan.

Saat ini kata Rampengan, kepengurusan JPPR Sulut baru terpilih dan sementara melakukan konsolidasi internal sekaligus perampungan kepengurusan JPPR di 15 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

Baca Juga: Sosialisi KPU Sulut, Pelepasan Burung Merpati Jadi Tanda Pilkada Damai di Sulawesi Utara

"Untuk itu, sekali lagi saya tegaskan untuk JPPR di Kabupaten/Kota di Sulut belum ada yang terbentuk satupun, karenakan SK yang diterbitkan di periode yang lalu semua tidak berlaku atas dasar Statuta Organisasi Pasal 25 Tentang Pembentukan Sekretariat Provinsi dan Kabupaten/Kota," tegasnnya.

Kata Dia, legalitas dan penetapan SK JPPR baik ditingkatan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dikeluarkan langsung oleh Sekretariat Nasioal (SekNas) JPPR yang ditandatangani langsung oleh Koordinator Nasional.
"Untuk saya tegaskan lagi, jika ada yang mengatasnamakan JPPR kabupaten dan kota terkait laporan ke Bawaslu ataupun ke DKPP itu bukan kepengurusan JPPR dan diluar tanggung jawab JPPR Propinsi," tegas Marko.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tria Anggreina Kawulusan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X